SurabayaAlipers.com– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di kawasan Jalan Wonokusumo Jaya Baru. Seorang pria berinisial HK (44), warga Jalan Bulak Banteng Bhineka, telah diamankan petugas setelah terbukti melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, melalui Kasi Humas IPTU Suroto, menjelaskan bahwa motif pelaku didasari rasa cemburu. Peristiwa bermula pada Jumat malam (24/4), saat tersangka memeriksa ponsel milik istrinya dan menemukan foto korban bersama istrinya.
“Tersangka kemudian mencari tahu identitas korban yang diketahui bernama Hasan (37), warga Omben, Sampang,” ujar IPTU Suroto, Minggu (3/5).
Keesokan harinya, tersangka secara tidak sengaja berpapasan dengan korban di jalan. Tersangka lalu membuntuti korban hingga mengetahui lokasi tempat tinggalnya di kawasan Wonokusumo.
Didorong rasa sakit hati, tersangka kemudian merencanakan aksi kekerasan. Pada Rabu (2/5), tersangka bersama tiga rekannya berinisial SR, I, dan S—yang merupakan warga Sampang—mendatangi lokasi kejadian dengan membawa senjata tajam jenis celurit.
“Tersangka juga meminta rekannya membawa senjata tajam sebagai antisipasi jika korban melakukan perlawanan,” jelasnya.
Setibanya di lokasi, tersangka menunggu korban di pinggir Jalan Wonokusumo Jaya. Saat korban melintas, tersangka langsung melakukan penyerangan secara membabi buta menggunakan celurit, mengakibatkan korban mengalami luka berat hingga meninggal dunia di tempat.
Berdasarkan laporan masyarakat, petugas segera melakukan penyelidikan dengan memanfaatkan rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari hasil penyelidikan, identitas tersangka berhasil diungkap.
“Tersangka sempat melarikan diri ke Sampang bersama tiga rekannya yang kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO),” tambahnya.
Petugas akhirnya berhasil menangkap tersangka di tempat persembunyiannya di kawasan Jalan Kalimas, Surabaya, berikut barang bukti berupa celurit yang digunakan dalam aksi tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Polres Pelabuhan Tanjung Perak menegaskan akan terus melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lainnya yang masih buron serta mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui keberadaan para DPO.
