Klaten Jawa Tengah, Alipers.com Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan gas LPG bersubsidi yang terjadi di wilayah Klaten, Jawa Tengah. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
Wakabareskrim Polri Nunung Syaifudin menegaskan bahwa penyalahgunaan LPG subsidi merupakan kejahatan serius yang berdampak luas.
“Praktik penyalahgunaan barang bersubsidi, baik LPG maupun BBM, bukan hanya berkhianat terhadap negara, tetapi juga merugikan masyarakat kecil yang berhak menerima subsidi,” ujarnya dalam konferensi pers, Sabtu (2/5/2026).
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, M. Irhamni menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima pada 15 April 2026.
“Laporan tersebut langsung kami tindak lanjuti dengan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penindakan,” jelasnya.
Pada 28 April 2026 dini hari, tim Bareskrim melakukan penggerebekan di sebuah gudang yang berlokasi di Dukuh Klancingan, Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari, Klaten. Lokasi tersebut diketahui digunakan sebagai tempat praktik penyuntikan LPG subsidi.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 1.465 tabung LPG berbagai ukuran, seperangkat alat penyuntikan, serta enam unit kendaraan operasional yang digunakan dalam kegiatan ilegal tersebut.
Modus operandi yang dilakukan pelaku adalah dengan memindahkan isi tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke dalam tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram, kemudian menjualnya kembali dengan harga non-subsidi untuk memperoleh keuntungan lebih besar.
“Gas dari tabung subsidi dipindahkan ke tabung non-subsidi dengan teknik tertentu, lalu dijual dengan harga non-subsidi,” ungkap Irhamni.
Adapun dua tersangka yang telah diamankan yakni KA (40) yang berperan sebagai penyuntik sekaligus penimbang gas, serta ARP (26) yang bertugas sebagai sopir pengangkut.
Dari hasil pengungkapan ini, Bareskrim Polri berhasil mencegah potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp6,7 miliar.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini dan akan terus mengembangkan kasus ini hingga ke pemodal serta jaringan yang terlibat,” tegas Irhamni.
Polri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas seluruh bentuk penyalahgunaan distribusi LPG subsidi demi melindungi hak masyarakat serta menjaga stabilitas distribusi energi nasional.
