Sampang, Alipers.com – Kepolisian Resor Sampang melalui Polsek Banyuates berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di Dusun Tlagah Timur, Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang. Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan rasa aman dan menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Sampang.
Kapolres Sampang AKBP Hartono, S.Pd., M.M., melalui Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, S.H., menjelaskan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 2 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di area persawahan Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates.
Korban diketahui bernama Fadli, warga Dusun Tlagah Timur, Desa Tlagah. Saat itu korban memarkir sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2016 miliknya di pinggir sawah untuk mencari rumput di area tegal. Namun, korban meninggalkan kendaraan dalam keadaan kunci kontak masih menempel.
Tidak lama kemudian, korban mendengar suara mesin sepeda motor menyala. Saat kembali menuju lokasi parkir, kendaraan miliknya sudah tidak berada di tempat dan diduga telah dibawa kabur oleh pelaku. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dan segera melaporkannya ke Polsek Banyuates.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Banyuates melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi serta mengamankan seorang pria berinisial H, warga Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban.
Dalam proses pengungkapan kasus, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, kunci kontak kendaraan, STNK asli, serta BPKB yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
AKP Eko Puji Waluyo menegaskan bahwa pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Polres Sampang mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci dengan aman saat ditinggalkan guna mencegah terjadinya tindak kriminalitas. Polri juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti.
