PASURUAN, ALIPERS.COM — Dugaan tindak pidana perampasan dan penguasaan kendaraan secara melawan hukum mencuat di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur,11,08,2026.
Seorang warga, Suryana Adhitya Tri Wibowo, resmi membuat laporan ke Polres Pasuruan terkait dugaan perampasan satu unit mobil Toyota Kijang Innova Reborn.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Polres Pasuruan tertanggal 8 Agustus 2026. Dalam dokumen tersebut, pelapor menyebut dugaan peristiwa terjadi di Dusun Krajan, RT 05/RW 03, Desa/Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.
Berdasarkan uraian dalam laporan, kendaraan Toyota Kijang Innova Reborn dengan nomor polisi T-1233-CS disebut awalnya berada dalam penguasaan pihak yang dilaporkan. Pelapor kemudian mendatangi lokasi setelah mengetahui keberadaan kendaraannya melalui GPS.
Namun, kedatangan pelapor justru disebut berujung pada persoalan serius. Dalam laporannya, Suryana mengaku kendaraan tersebut dikuasai oleh sejumlah orang dan dirinya diduga mengalami tindakan kekerasan.
Lebih jauh, pelapor menyatakan bahwa BPKB kendaraan juga diduga dirampas oleh seseorang yang tidak dikenalnya. Bahkan, dalam dokumen laporan disebutkan adanya dugaan tindakan fisik terhadap pelapor, mulai dari dipukul pada bagian wajah hingga leher.
Atas kejadian tersebut, pelapor melaporkan Muhammad Ikhlas Fatoni ke kepolisian dengan dugaan tindak pidana perampasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 262 dan/atau Pasal 486 KUHP, sebagaimana tercantum dalam STTLP.
Munculnya laporan tersebut tentu tidak boleh berhenti sebatas administrasi penerimaan laporan. Aparat penegak hukum dituntut untuk mengusut secara terang-benderang siapa yang menguasai kendaraan, bagaimana kendaraan tersebut bisa berpindah penguasaan, siapa yang mengambil BPKB, serta apakah benar terjadi kekerasan terhadap pelapor.
Jika benar terdapat unsur perampasan dan kekerasan sebagaimana diadukan, maka proses hukum harus berjalan secara objektif tanpa pandang bulu.
ALIPERS.COM akan terus memonitor perkembangan penanganan laporan tersebut di Polres Pasuruan. Publik berhak mengetahui sejauh mana laporan ini ditindaklanjuti dan apakah dugaan perampasan kendaraan serta BPKB tersebut akan berujung pada penetapan tersangka atau justru ditemukan fakta hukum lain.
Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum. Masyarakat menunggu apakah laporan ini benar-benar diproses secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
