Ngawi,Alipers.Com — Dalam rangka mengantisipasi potensi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) selama musim kemarau, Polres Ngawi Polda Jawa Timur menerbitkan Maklumat Kepala Kepolisian Resor Ngawi pada 3 September 2026.
Maklumat tersebut menjadi langkah preventif kepolisian untuk mencegah dampak Karhutla, seperti bencana asap, kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan masyarakat, hingga terganggunya aktivitas warga.
Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa masyarakat, pelaku usaha maupun pihak lainnya dilarang membuka, mengolah, atau membersihkan hutan dan lahan dengan cara membakar.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Jangan sampai aktivitas yang dianggap sepele justru memicu kebakaran luas yang merugikan masyarakat dan lingkungan,” tegas AKBP Prayoga.
Polres Ngawi juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam upaya pencegahan dengan segera melaporkan apabila menemukan titik api, baik di lahan negara, korporasi maupun lahan milik pribadi.
Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui Call Center Polri 110 secara gratis, pemerintah desa, maupun instansi terkait yang menyediakan posko penanganan.
Selain mengedepankan langkah pencegahan dan edukasi, Polres Ngawi memastikan akan melakukan penegakan hukum terhadap setiap pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan.
“Setiap pihak yang terbukti melakukan pembakaran akan kami tindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Kapolres Ngawi mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya Karhutla.
“Mari bersama-sama menjaga Ngawi tetap aman, sehat, dan lestari. Mencegah lebih baik daripada menanggulangi kebakaran yang sudah meluas,” pungkasnya.
