Surabaya, Alipers.com- Perkara hukum yang melibatkan Edy Hasibuan masih terus berlanjut. Melalui kuasa hukumnya, Edy Hasibuan mengajukan gugatan terhadap owner Rental Cipta Pesona Indonesia, Deny Prasetya, serta turut menggugat Kejaksaan Negeri Surabaya dan Kepolisian Republik Indonesia,05,Agustus,2026.
Dalam gugatan tersebut, pihak penggugat beralasan bahwa telah terjadi kesepakatan damai antara Edy Hasibuan dengan pihak korban selaku pemilik kendaraan yang sebelumnya menjadi objek perkara dugaan penggelapan. Berdasarkan kesepakatan tersebut, kuasa hukum penggugat menilai perkara seharusnya dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ) dan tidak lagi dilanjutkan ke proses pidana.
Namun demikian, proses hukum masih terus berjalan. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya, pihak Deny Prasetya selaku owner Rental Cipta Pesona Indonesia menghadirkan saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Keterangan saksi tersebut berkaitan dengan rangkaian peristiwa yang terjadi sekitar Oktober 2025, yang menjadi dasar munculnya perkara tersebut.
Di sisi lain, pihak penggugat mempertanyakan alasan aparat penegak hukum tetap melanjutkan proses pidana, meskipun menurut mereka telah tercapai perdamaian antara para pihak dan telah dilakukan upaya restorative justice.
Sementara itu, hingga persidangan berlangsung, Kejaksaan Negeri Surabaya maupun pihak Kepolisian masih berpegang pada proses hukum yang telah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Perkara ini pun masih dalam tahap pemeriksaan di pengadilan, sehingga seluruh dalil dan bukti dari masing-masing pihak akan dinilai oleh majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.
Perkembangan perkara ini masih akan terus menjadi perhatian publik mengingat gugatan tersebut turut melibatkan institusi penegak hukum serta mengangkat isu penerapan restorative justice dalam perkara pidana.
