Surabaya,Alipers.com- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya mencatat telah mengamankan 20 pelaku vandalisme selama periode Januari-April 2026. Penindakan tersebut merupakan bagian dari patroli rutin yang diadakan aparat kepolisian untuk mencegah aksi corat-coret di fasilitas umum.
Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kota Surabaya, Mudita Dhira Widaksa, menjelaskan patroli tersebut merupakan kegiatan rutin yang diadakan setiap malam. Patroli dilakukan dengan menyasar titik-titik yang selama ini sering menjadi lokasi vandalisme.
“Kalau sesuai data kami di tahun 2025 itu sudah 40 orang yang kita amankan. Di tahun 2026 sampai dengan April ada 20 orang. Jadi memang rata-rata di wilayah tengah (kota) yang sering kita dapat,” ujar Mudita, Kamis (16/4/2026).
Bahkan yang terbaru, Mudita menyebut, berpikir bersama Polrestabes Surabaya mengamankan empat remaja di kawasan Viaduk Gubeng pada Minggu (12/4/2026) malam. Keempatnya diamankan saat patroli berkumpul karena dugaan ingin melakukan aksi vandalisme di sekitar lokasi.
“Kita lihat gerakannya mencurigakan, kita dekati, kita cek semua, dia bawa semacam tas ransel, kita buka isi cat semprot semua. Langsung kita amankan, kita bawa ke kantor Satpol PP,” ungkapnya.
Secara keseluruhan, Satpol PP Surabaya mencatat tren kasus vandalisme masih mendominasi wilayah tengah kota. Mayoritas para pelaku merupakan remaja yang masih berstatus pelajar. “Rata-rata masih di bawah umur, siswa SMP dan SMA,” imbuh Mudita.
Dari hasil pemeriksaan, motif para pelaku umumnya berkaitan dengan hobi dan keinginan menyalurkan kreativitas. Bahkan sebagian mengaku ingin menunjukkan eksistensi di lingkungan komunitasnya. “Ada yang ngomong karena hobi. Ada juga yang dia bilang menyampaikan inspirasi, menyampaikan bakat,” ungkap Mudita.
Meski begitu, Mudita memastikan sejauh ini aksi vandalisme yang dilakukan para pelaku tidak terkait dengan tindak kriminal lainnya. Hal tersebut diperkuat dari hasil koordinasi dengan pihak kepolisian.
“Sejauh ini aksi vandalisme pelaku itu kalau kita berkorelasi dengan teman-teman pihak kepolisian tidak ada catatan kemudian kriminal,” tegasnya.
Terkait sanksi, Mudita menekankan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengedepankan pendekatan pelatihan karena mayoritas pelaku masih di bawah umur. Meskipun secara aturan vandalisme dapat dikenakan sanksi pidana ringan hingga denda administrasi.
“Kalau sesuai aturan kita, Peraturan Daerah (Perda) Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 Junto 2/2020, tindakan corat-coret ini bisa dikenakan sanksi administrasi maupun pidana ringan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp50 juta,” jelasnya.
Namun demikian, para pelaku umumnya diberikan sanksi sosial di Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih maupun membersihkan kembali lokasi mereka. “Rata-rata di bawah umur, sehingga kami memberikan sanksi sosial. Kita bawa adik-adik ini ke Liponsos (Keputih), bantu bersih-bersih di Liponsos,” ujar Mudita.
Selain itu, pelaku juga kerap diminta melakukan pengecatan ulang di lokasi vandalisme menggunakan fasilitas cat dan kuas yang disediakan oleh Satpol PP sebagai bentuk tanggung jawab.
Mudita menambahkan, lokasi seperti Viaduk Gubeng dan kawasan kota lama masih menjadi titik favorit aksi vandalisme karena dianggap strategis dan mudah dilihat. Namun, hingga kini belum ditemukan pelaku yang kembali melakukan perbuatannya setelah diberikan pelatihan. “Kalau sejauh ini belum pernah dari hasil jangkauan kami kemudian dia terjangkau lagi,” tutupnya.
