Surabaya,Alipers.Com-Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya mengambil langkah tegas terhadap dua petugas kebersihan yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada pedagang pasar tumpah di kawasan Tugu Pahlawan.
Kepala DLH Kota Surabaya, M. Fikser, menyampaikan bahwa dugaan praktik pungli tersebut terungkap setelah adanya laporan dari pedagang yang diteruskan kepada Wali Kota Surabaya. Menindaklanjuti laporan tersebut, DLH segera melakukan pemeriksaan internal terhadap pihak-pihak yang bersangkutan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, dua petugas yang terdiri dari seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial M dan seorang tenaga kontrak berinisial S mengakui telah menerima pungutan yang dikumpulkan melalui paguyuban pedagang. Selain itu, keduanya juga mengakui pernah meminta uang secara langsung kepada sejumlah pedagang.
“Keduanya mengakui menerima pungutan yang dikumpulkan melalui paguyuban, dan juga terdapat pengakuan adanya permintaan langsung kepada pedagang,” ujar M. Fikser.
Sebagai bentuk komitmen terhadap integritas pelayanan publik, DLH Kota Surabaya telah menjatuhkan sanksi tegas dengan mengajukan proses pemberhentian terhadap kedua petugas sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Surabaya dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, serta memberikan pelayanan publik yang bersih dari praktik pungutan liar. Pemerintah Kota juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran atau penyimpangan dalam pelayanan publik agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai prosedur.
