Surabaya, Alipers.com – Setelah buron selama hampir enam tahun, terpidana kasus korupsi kredit fiktif senilai Rp9,6 miliar, Nur Kholifah, akhirnya berhasil ditangkap tim gabungan Kejaksaan Negeri Surabaya bersama Satgas SIRI Kejaksaan Agung RI.
Penangkapan dilakukan di wilayah Jakarta Selatan pada Senin (13/4/2026). Nur Kholifah yang merupakan mantan pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Surabaya Manukan diamankan tanpa perlawanan di sebuah rumah.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya, Putu Arya Wibisana, mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pelacakan intensif tim gabungan bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Terpidana berhasil diamankan tanpa perlawanan di wilayah Jakarta Selatan,” ujarnya.
Setelah ditangkap, Nur Kholifah langsung dibawa ke Kejari Ja
