Surabaya,Alipers.Cim-Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil tindakan tegas terhadap dua oknum di lingkungan pemerintah kota yang diduga terlibat dalam praktik penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan kepada warga. Keduanya merupakan tenaga harian lepas (THL) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya dan personel Satpol PP Surabaya.
Keduanya telah menjalani pemeriksaan dan mengakui perbuatannya. Pemkot Surabaya pun menjatuhkan sanksi tegas berupa penghentian terhadap keduanya.
Kasus tersebut terungkap setelah seorang warga Surabaya melaporkan dugaan penipuan melalui Hotline Lapor Cak Eri. Dalam laporan tersebut, warga mengaku dapat masuk bekerja di Dishub Kota Surabaya dengan memberikan uang sebesar Rp20 juta.
Kepala Dishub Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo, mengatakan laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan memanggil dan memeriksa oknum THL Dishub pada Sabtu (8/8/2026) di Kantor Dishub Surabaya. Dalam pemeriksaan dan klarifikasi tersebut, yang dianggap mengakui perbuatannya.
“Kami menyambut aduan yang masuk ke Hotline Bapak Wali Kota Surabaya. Ada warga Kota Surabaya yang melaporkan salah satu anggota Dinas Perhubungan Kota Surabaya yang setelah kami cek berstatus energi harian lepas,” kata Trio, Minggu (9/8/2026).
Setelah pemeriksaan dilakukan, Dishub Surabaya membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai dasar pemberian sanksi. Oknum THL Dishub tersebut kemudian langsung dihentikan pada hari yang sama karena melanggar ketentuan dalam surat perjanjian kerja.
“Yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Kami melakukan BAP sebagai dasar. Langsung pada tanggal 8 Agustus 2026, yang bersangkutan kami berhentikan karena melanggar Pasal 10 ayat (2) dalam surat perjanjian kerja sama dengan Dinas Perhubungan Kota Surabaya,” jelasnya.
Dalam surat perjanjian kerja tersebut diatur bahwa tenaga kerja tidak diperbolehkan melakukan pelanggaran hukum yang dapat merugikan nama baik instansi.
Trio menegaskan, tindakan tegas tersebut merupakan bentuk komitmen Pemkot Surabaya dalam menjaga integritas aparatur sekaligus mencegah melindungi nama pemerintah untuk kepentingan swasta.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada warga Surabaya atas kejadian tersebut. Trio meminta masyarakat tidak ragu melaporkan jika menemukan praktik serupa yang dilakukan oleh oknum di lingkungan Pemkot Surabaya.
“Kami mewakili pimpinan Dinas Perhubungan Kota Surabaya memohon maaf kepada warga Kota Surabaya jika ada kejadian seperti ini. Kami mohon semuanya melaporkan ke Hotline Bapak Wali Kota Surabaya. Tidak perlu menunggu terlalu lama, dalam 1 x 24 jam akan kami tindak lanjuti,” ujarnya.
Ketiganya memastikan Pemkot Surabaya akan memberikan sanksi tegas apabila terdapat anggota pemerintah kota yang terbukti melakukan tindakan serupa. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang menjanjikan pekerjaan di lingkungan dengan pemerintah meminta sejumlah uang.
“Apabila ada kejadian seperti ini yang menimpa warga Kota Surabaya dan dilakukan oleh anggota kami, Dinas Perhubungan maupun Pemerintah Kota Surabaya, akan kami tindaklanjuti dengan sanksi yang jelas, yaitu penghentian atau pemecatan,” tegasnya.
Dalam pemeriksaan terhadap oknum THL Dishub tersebut, turut muncul keterlibatan seorang personel Satpol PP Surabaya. Pemkot Surabaya kemudian melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap yang bersangkutan untuk memastikan keterlibatannya dalam praktik tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Surabaya, Irna Pawanti, mengatakan kedua oknum tersebut saling mengenal saat menjalankan penugasan bersama. Saat itu, personel Satpol PP bertugas menjaga keamanan di sekitar lampu lalu lintas, sementara personel Dishub menangani lalu lintas.
Menurut Irna, dalam penugasan tersebut terjadi kesepakatan antara keduanya. Awalnya, pelapor yang merupakan teman sekolah oknum THL Dishub meminta bantuan karena ingin masuk bekerja di Dishub. Permintaan tersebut kemudian disampaikan kepada personel Satpol PP yang akhirnya menyanggupi.
“Pelapor merupakan teman sekolahnya. Dia meminta bantuan karena ingin masuk Dishub Surabaya. Kemudian disampaikan kepada personel Satpol PP bahwa temannya ingin masuk Dishub dan meminta bantuan untuk bisa diterima. Kemudian yang bersangkutan menyanggupi,” kata Irna.
Irna menegaskan, kesepakatan tersebut merupakan inisiatif privat kedua oknum dan tidak melibatkan pimpinan maupun pejabat lain di lingkungan Satpol PP Surabaya. Ia memastikan tidak ada pimpinan Satpol PP yang memberikan proses maupun menerima uang dalam praktik tersebut.
“Yang bersangkutan dipecat karena melanggar ketentuan yang ada dalam surat perjanjian kerja. Jadi, dia sudah jelas dan nyata melakukan pelanggaran. Itu merupakan inisiatif dia sendiri dan tidak ada kaitannya dengan seluruh pejabat yang ada di Satpol PP. Sudah diakui oleh yang bersangkutan,” tegasnya.
Irna menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2025. Saat itu, warga tersebut berjanji dapat masuk bekerja di lingkungan Pemkot Surabaya sekitar bulan November atau Desember. Namun karena tidak ada kejelasan, pihak kemudian sempat menyepakati pengembalian uang pada Januari atau Februari 2026.
“Namun, pengembalian uang tersebut belum diselesaikan sepenuhnya hingga akhirnya warga tersebut menyampaikan laporan melalui Hotline Lapor Cak Eri pada tahun 2026,” jelasnya.
Setelah menjalani pemeriksaan, personel Satpol PP tersebut mengakui kesalahannya dan menerima konsekuensi yang diberikan. Satpol PP Surabaya kemudian memberhentikan yang bersangkutan dan tidak lagi melakukan hubungan kerja.
“Sudah kami periksa dan mereka mengakui perbuatannya. Khususnya yang bersangkutan, dia mengakui kesalahannya dan menerima konsekuensinya. Kami langsung memberhentikan yang bersangkutan. Per 9 Agustus 2026, sudah tidak bekerja lagi,” katanya.
Irna menambahkan, apabila warga yang melapor merasa dirugikan atau menjadi korban penipuan, yang bersangkutan dipersilakan melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum. Satpol PP Surabaya juga menyatakan siap memberikan keterangan jika diperlukan dalam proses hukum.
“Kami akan menjadi saksi jika pelapor melaporkan ke kepolisian. Kami siap hadir sebagai saksi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan pernah bekerja di Satpol PP,” ujarnya.
Menurut Irna, praktik tersebut tidak hanya berdampak terhadap warga yang dirugikan, tetapi juga menyangkut nama baik Pemkot Surabaya. Ia menyebut kasus serupa terkait janji masuk bekerja di lingkungan pemerintah dengan ketidakseimbangan uang sebelumnya juga pernah ditemukan dan ditindak.
Oleh karena itu, Irna menegaskan masyarakat perlu memahami mekanisme penerimaan tenaga kerja di lingkungan Pemkot Surabaya. Proses penerimaan tidak dilakukan berdasarkan permintaan individu maupun kesepakatan pribadi dengan pegawai.
“Penerimaan pegawai didasarkan pada kebutuhan, bukan berdasarkan permintaan individu atau masing-masing instansi. Kebutuhan pegawai ditentukan melalui mekanisme di tingkat kota,” terangnya.
Ia menegaskan, tidak ada pegawai yang dapat memasukkan seseorang untuk bekerja di lingkungan Pemkot Surabaya secara pribadi tanpa adanya kebutuhan dan tanpa mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan.
Irna pun mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap pihak yang menjanjikan pekerjaan di lingkungan pemerintah dengan meminta sejumlah uang. Ia menegaskan, imbauan tersebut berlaku untuk seluruh perangkat daerah (PD) di lingkungan Pemkot Surabaya, bukan hanya Satpol PP maupun Dishub.
“Jadi, masyarakat harus berhati-hati terhadap janji-janji seperti itu. Sudah banyak kasus yang ditindaklanjuti, termasuk dengan sanksi pengembalian uang hingga penghentian. Dan ini berlaku untuk seluruh instansi di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya,” tutupnya.
