Surabaya,alipers.com –
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengatur pola dan jadwal pengangkutan sampah, baik dari Tempat Penampungan Sementara (TPS) ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) maupun dari rumah tangga ke TPS. Kebijakan ini diterapkan sebagai upaya penataan sistem persampahan di Kota Pahlawan agar lebih tertib dan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Perubahan tersebut merupakan tindak lanjut setelah Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, melakukan peninjauan ke sejumlah TPS di kawasan Rangkah dan Simpang Dukuh pada Rabu (1/4/2026). Dalam sidak itu, ditemukan kondisi TPS yang tidak sesuai SOP, di antaranya tumpukan sampah yang meluber akibat banyaknya gerobak milik RW maupun pemulung yang berada diparkir sembarangan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya M Fikser menjelaskan bahwa penyesuaian jadwal dilakukan agar alur pengangkutan sampah lebih teratur. Oleh karena itu, jadwal pengiriman sampah dari gerobak ke TPS akan disesuaikan dengan jadwal pengangkutan dari TPS ke TPA.
“Jadi jadwal pengiriman sampah dari gerobak ke TPS akan disesuaikan dengan jadwal pengambilan sampah dari TPS ke TPA,” ujar M Fikser, yang ditunjuk sebagai Koordinator Pengelolaan TPS se-Kota Surabaya, Rabu (8/4/2026).
Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkot Surabaya ini juga menekankan pentingnya kedisiplinan petugas di lapangan. Setelah gerobak sampah datang dan melakukan pembongkaran ke dalam kontainer atau armada pengangkut, gerobak tersebut wajib segera dikembalikan ke lokasi asal yang telah ditentukan oleh RT atau RW.
“Jadi gerobak sampah setelah datang, bongkar, masukkan ke pemadat ataupun kontainer, setelah itu gerobak sampahnya harus dibawa kembali ke tempatnya, di RW atau RT yang sudah ditentukan,” katanya.
Fikser juga mengingatkan bahwa gerobak yang masih tertinggal di TPS akan ditertibkan oleh petugas. “Apabila ada sampah gerobak yang kemudian tersimpan di TPS, maka mohon maaf kami akan mengambil dan akan kami bawa ke gudang,” tegasnya.
Menurut Fikser, langkah ini bukan semata-mata penertiban, tetapi untuk membangun kedisiplinan, baik bagi jajaran Dinas Lingkungan Hidup maupun petugas pengangkut sampah di lingkungan RT/RW.
“Ini untuk supaya disiplin. Disiplin dari petugas DLH sendiri, maupun disiplin dari petugas yang mengambil gerobak sampah itu,” tutur Fikser.
Di sisi lain, Fikser menyebutkan bahwa Pemkot Surabaya juga akan menyesuaikan seluruh sistem transportasi dengan kondisi volume sampah saat ini serta jam operasional yang berlaku. Salah satu perubahan signifikan adalah rencana transportasi sampah yang dilakukan pada malam hari untuk mengurangi gangguan aktivitas masyarakat.
“Semua sampah yang sekarang ada ini kita sesuaikan dengan jam operasional pengambilan. Jadi akan ada perubahan, pengambilan sampah nanti akan berubah pada malam hari. Ada ubah kultur pengambilan sampah di TPS supaya tidak terganggu,” jelasnya.
Di sisi lain, Pemkot Surabaya juga menegaskan bahwa TPS hanya diperuntukkan bagi sampah rumah tangga. Sementara sampah berukuran besar seperti sofa, kasur, dan lemari tidak boleh dibuang ke TPS, melainkan harus langsung ke TPA.
“Di TPA ada tempatnya, sudah disiapkan untuk menaruhnya,” ujar mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Surabaya tersebut.
Fikser menambahkan bahwa Wali Kota Eri Cahyadi juga telah meminta DLH melakukan sosialisasi kepada RT/RW agar memberikan pemahaman kepada para penarik gerobak sampah terkait aturan baru tersebut.
“Jadi DLH Surabaya melakukan sosialisasi melalui dare atau zoom kepada pengurus RT/RW untuk memberikan pemahaman kepada para penarik gerobak sampah,” tutupnya.
