Gresik,Alipers.com- Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Gresik kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban dengan menggagalkan upaya penyelundupan barang terlarang ke dalam rutan. Dalam pemeriksaan rutin terhadap barang bawaan pengunjung, petugas berhasil menemukan dua unit telepon genggam (HP) yang disembunyikan di dalam roti tawar.
Barang tersebut diketahui dibawa oleh seorang pengunjung bernama Salamah yang hendak menemui anaknya, seorang warga binaan berinisial AKH. Berkat ketelitian petugas saat melakukan pemeriksaan, dua unit HP yang disamarkan di bagian dalam roti berhasil ditemukan sebelum sempat masuk ke lingkungan rutan.
Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Kelas IIB Gresik, Vendra Hermawan, menjelaskan bahwa kedua HP tersebut diduga akan diserahkan kepada warga binaan yang bersangkutan. Atas temuan tersebut, petugas segera mengamankan barang bukti dan melaporkannya kepada Kepala Rutan untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebagai tindak lanjut, warga binaan yang diduga terlibat telah menjalani pemeriksaan, ditempatkan di sel isolasi, serta diusulkan untuk dikenai penundaan atau pembatasan hak bersyarat sesuai peraturan yang berlaku. Sementara itu, pengunjung diminta membuat surat pernyataan dan menandatangani berita acara penyerahan barang bukti.
Pihak Rutan Kelas IIB Gresik menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan memperketat pemeriksaan terhadap setiap pengunjung maupun barang bawaan guna mencegah masuknya barang-barang terlarang ke dalam rutan. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Rutan Gresik dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bebas dari peredaran barang terlarang.
