Surabaya, Alipers.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperkuat perlindungan bagi perempuan dan anak pasca perceraian melalui kebijakan penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi mantan suami yang tidak menunaikan kewajiban nafkah.
Kebijakan yang diterapkan sejak tahun 2023 ini menunjukkan hasil yang signifikan, dengan ribuan warga akhirnya memenuhi tanggung jawabnya.
Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, dari total 11.202 putusan Pengadilan Agama (PA) yang menjadi dasar kebijakan tersebut, sebanyak 3.041 orang telah menunaikan kewajiban nafkah.
Sementara itu, masih terdapat 8.161 orang yang NIK-nya tetap di izin hingga kewajiban tersebut terpenuhi.
Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk intervensi pemkot untuk mendorong kepatuhan terhadap putusan Pengadilan Agama.
“Kita sudah menonaktifkan 8.161 (NIK) dari semua keputusan Pengadilan Agama total 11.202, dan sudah kami buka 3.041.
Jadi sampai saat ini yang nonaktif masih ada 8.161,” ujar Irvan, Rabu (15/4/2026).
Irvan memaparkan, sejak kebijakan ini berjalan, realisasi pembayaran kewajiban nafkah yang dihimpun per tanggal 13 April 2026 telah mencapai Rp12,4 miliar.
Angka tersebut menunjukkan bahwa kebijakan administratif mampu mendorong pihak sebelumnya untuk tidak patuh untuk segera menyelesaikan tanggung jawabnya.
Artinya, banyak yang sebelumnya tidak menjalankan kewajibannya, akhirnya datang dan menyelesaikan kewajiban atau tanggung jawabnya, kata Irvan.
Meski demikian, Irvan menegaskan bahwa capaian tersebut tidak semata dilihat dari sisi nominal.
Menurutnya, substansi utama kebijakan ini adalah menyediakan hak perempuan dan anak yang sebelumnya terabaikan akibat tidak dijalankannya pelaksanaan pengadilan.
“Ini jangan dipandang sebagai angka, tapi dampak atau hak perempuan dan anak yang sebelumnya tertunda itu bisa terwujud,” tegasnya.
Ia menilai kebijakan penonaktifan NIK terbukti efektif sebagai pemicu terhadap amar putusan Pengadilan Agama.
Efektivitas tersebut bahkan mendapat perhatian dari Mahkamah Agung (MA) yang melakukan kunjungan ke Surabaya dan memberikan apresiasi terhadap inovasi kebijakan tersebut.
“Jadi kebijakan ini sangat efektif sebagai pemicu (pemicu) perjanjian terhadap amar putusan pengadilan agama,” tutur Irvan.
Lebih lanjut, Irvan mengungkapkan bahwa Mahkamah Agung tengah merancang regulasi yang mengadopsi kebijakan serupa untuk diterapkan secara nasional melalui kerja sama pemerintah daerah dan pengadilan agama.
“MA juga datang ke Surabaya dan sangat mengapresiasi Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya,” katanya.
Oleh karena itu, Irvan menekankan bahwa kebijakan ini berpotensi memiliki dampak luas karena penonaktifan layanan administrasi kependudukan (adminduk) juga dapat mempengaruhi akses terhadap layanan lain, seperti perizinan usaha hingga layanan kesehatan.
“Implikasinya akan cukup luas, Karena ketika layanan adminduk dinonaktifkan, maka layanan-layanan lain seperti izin usaha, bahkan mungkin kesehatannya bisa berpengaruh,” jelasnya.
Dengan mekanisme tersebut, Pemkot Surabaya berharap tingkat kepatuhan terhadap pelaksanaan amar keputusan PA semakin meningkat.
Dengan demikian, maka hak-hak perempuan dan anak dapat terlindungi secara lebih optimal, “Sehingga apa yang diharapkan dari pelaksanaan amar putusan PA ini akan menjadi sangat efektif,” tutupnya.
