Bojonegoro, Alipers.com – Polres Bojonegoro melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mengungkap empat kasus tindak pidana pencabulan dan persetubuhan yang terjadi sepanjang Maret hingga April 2026.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tujuh orang pelaku. Mirisnya, sebagian di antaranya masih berstatus pelajar dan ada yang tidak memiliki pekerjaan.
Kapolres Bojonegoro, Afrian Satya Permadi, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Kasus-kasus tersebut terjadi di empat lokasi berbeda, yakni Kecamatan Temayang, Kedungadem, Sugihwaras, dan Dander,” ujar Afrian, Kamis (16/4/2026).
Rangkaian Kasus
Kasus pertama terjadi pada 9 Maret 2026 di Kecamatan Temayang, dengan korban seorang gadis di bawah umur.
Pelaku berinisial AA (31) diduga menyelinap masuk ke kamar hinga bersetubuhan.
