Jakarta,Alipers.Com – Pusat Studi Kepolisian terus memperkuat tradisi keilmuan di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Sejak diresmikan oleh Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M. pada 10 Maret 2026, ekosistem akademik kepolisian terus dikembangkan melalui diskusi, seminar, penelitian hingga penerbitan karya ilmiah.
Sebanyak 48 buku menjadi bagian dari jejak karya dan pengembangan keilmuan dalam ekosistem Pusat Studi Kepolisian. Beragam tema diangkat dalam karya tersebut, mulai dari ilmu kepolisian, hukum, kriminologi, keamanan, pemolisian masyarakat, sumber daya manusia, teknologi, digital policing, hingga persoalan sosial dan pembangunan nasional.
Sejumlah buku tersebut juga telah dibedah dalam berbagai forum yang melibatkan akademisi dan para ahli. Forum bedah buku menjadi ruang untuk menguji gagasan, memperkaya perspektif, serta menghubungkan kajian akademik dengan kebutuhan organisasi dan praktik kepolisian di lapangan.
Di antara karya tersebut terdapat sejumlah buku yang ditulis Wakapolri Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, di antaranya Teknologi Kepolisian: Automasi dalam Dinamika Keamanan Modern, Rasa Bhayangkara Nusantara: Perlindungan Perempuan dan Anak di Era Digital: Strategi Polri dalam Pemberantasan TPPO, Rekrutmen, Meritokrasi, & Teknologi, serta Gamifikasi Kekerasan dalam Teror Modern di Era Digital.
Selain itu, terdapat buku Mengawal Pangan Menuai Aman yang merupakan karya bersama Komjen Pol. Dedi Prasetyo, Irjen Pol. Dr. Anwar, S.I.K., M.Si., dan Irjen Pol. Dr. Susilo Teguh Raharjo, M.Si.
Wakapolri menegaskan bahwa keberadaan pusat studi harus mampu menghasilkan pengetahuan yang memberikan manfaat nyata bagi organisasi dan masyarakat. Menurutnya, kegiatan akademik tidak boleh berhenti pada diskusi maupun seminar, tetapi harus diwujudkan dalam bentuk karya yang dapat dibaca, dikaji, diuji, dan dikembangkan.
“Pusat studi harus terus berkarya. Jangan berhenti pada diskusi dan seminar. Hasil penelitian dan pemikiran harus dituangkan menjadi karya yang dapat dibaca, diuji, dikembangkan, dan dimanfaatkan untuk memperkuat kebijakan serta praktik kepolisian,” ujar Dedi.
Ia menjelaskan, pengembangan ilmu kepolisian menjadi bagian penting dalam membangun evidence-based policing, yaitu pendekatan pemolisian yang menjadikan data, penelitian, ilmu pengetahuan, serta pengalaman empiris sebagai dasar dalam pengambilan keputusan dan penyusunan kebijakan.
“Kita ingin membangun evidence-based policing. Kebijakan kepolisian harus semakin kuat karena didukung ilmu pengetahuan, data, penelitian, dan pengalaman empiris. Dari sinilah pusat studi memiliki peran strategis,” katanya.
Ke-48 buku tersebut memiliki spektrum kajian yang luas. Beberapa di antaranya membahas Police Governance, teori hukum dan hukum pidana kontemporer, kriminologi dan viktimologi, kejahatan lintas negara, konflik sosial, filsafat ilmu, studi keamanan, manajemen transportasi, Risk Based Policing, hingga pemolisian masyarakat.
Kajian juga mencakup administrasi kepolisian, etika, kebijakan publik, metodologi penelitian, manajemen sumber daya manusia, transformasi organisasi, meritokrasi, kepemimpinan, serta pengembangan generasi muda.
Sementara itu, tantangan keamanan modern turut menjadi perhatian melalui berbagai karya mengenai viktimologi siber, pemolisian digital, teknologi informasi dan komunikasi kepolisian, radikalisme, terorisme, deradikalisasi, hingga perkembangan teknologi kecerdasan artifisial.
Sejumlah karya lainnya merekam dinamika transformasi organisasi Polri, pengalaman penugasan, tata kelola, etika birokrasi, logistik, kepemimpinan, serta pendekatan humanis dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
Wakapolri juga mendorong agar karya-karya tersebut tidak hanya menjadi koleksi perpustakaan atau dokumentasi akademik. Buku-buku itu diharapkan dapat menjadi bahan bacaan, referensi, dan kajian bagi anggota Polri dalam melaksanakan tugas.
“Buku-buku ini jangan hanya tersimpan di perpustakaan. Jadikan sebagai bahan bacaan, referensi, dan kajian bagi anggota Polri yang bertugas. Apa yang ditulis oleh para akademisi harus dapat menjadi bekal bagi anggota untuk memahami persoalan secara lebih mendalam dan mengambil langkah yang semakin tepat,” tegasnya.
Menurut Dedi, hubungan antara pusat studi dengan satuan kerja harus terus diperkuat. Berbagai persoalan yang ditemukan di lapangan dapat menjadi bahan penelitian, sementara hasil penelitian selanjutnya dapat digunakan untuk memperbaiki kebijakan dan praktik kepolisian.
“Persoalan di lapangan dikaji secara ilmiah, hasil kajiannya menjadi pengetahuan, kemudian pengetahuan itu kembali digunakan untuk memperbaiki praktik kepolisian. Siklus inilah yang harus terus kita bangun,” ujarnya.
Keberadaan Pusat Studi Kepolisian diharapkan menjadi jembatan antara dunia akademik dan kebutuhan operasional Polri. Melalui kolaborasi dengan perguruan tinggi, akademisi, praktisi, pemerintah, serta berbagai pemangku kepentingan, pusat studi didorong untuk terus menghasilkan penelitian dan karya yang relevan dengan perkembangan masyarakat serta tantangan keamanan.
Dedi menegaskan, 48 buku yang telah lahir bukan merupakan titik akhir, melainkan bagian awal dari tradisi intelektual yang perlu terus dikembangkan.
“Empat puluh delapan buku ini bukan titik akhir. Ini adalah awal dari tradisi yang harus terus hidup. Kita ingin semakin banyak penelitian, semakin banyak buku, semakin banyak gagasan, dan semakin kuat hubungan antara ilmu kepolisian dengan kebutuhan masyarakat,” tuturnya.
Menurutnya, kekuatan institusi kepolisian di masa depan tidak hanya ditentukan oleh kemampuan operasional, tetapi juga oleh kemampuan membangun pengetahuan dan menerjemahkannya menjadi tindakan yang memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Ilmu harus bermuara pada kemanfaatan. Pengetahuan yang kita bangun harus membantu Polri menjadi semakin profesional, modern, humanis, adaptif, dan semakin dipercaya masyarakat,” pungkasnya.
Melalui penguatan ekosistem akademik tersebut, Pusat Studi Kepolisian diharapkan mampu menjadi ruang tumbuhnya penelitian, gagasan, dan karya ilmiah yang dapat memperkuat proses transformasi Polri. Tradisi keilmuan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya membangun pemolisian yang berbasis pengetahuan, data, pengalaman empiris, serta kebutuhan masyarakat.
