Jakarta,Alipers.Com — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memperkuat langkah pencegahan, kesiapsiagaan, penanganan, hingga penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tengah kemarau panjang dan fenomena El Nino.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penanganan karhutla tidak hanya berorientasi pada pemadaman dan penegakan hukum, tetapi juga menitikberatkan pada peningkatan kesadaran masyarakat untuk mencegah kebakaran sejak dini.
“Yang kita sampaikan kepada masyarakat adalah membangun kesadaran dan tindakan untuk melindungi lingkungan,” ujar Trunoyudo dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (23/8/2026).
Polri bersama TNI, Manggala Agni, pemerintah daerah, dan masyarakat memperkuat mitigasi melalui pemetaan wilayah rawan, verifikasi hotspot, sistem peringatan dini, patroli terpadu, serta sosialisasi pencegahan. Langkah tersebut juga merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas pada 28 Juli 2026 terkait El Nino, cuaca ekstrem, dan ancaman karhutla.
Karo Binops Stamaops Polri Brigjen Pol. Auliansyah Lubis menjelaskan, kesiapsiagaan telah dilakukan hingga tingkat Polda dan Polres melalui apel personel, pengecekan sarana prasarana, patroli darat dan udara, pemetaan titik rawan, serta pembangunan infrastruktur pembasahan seperti embung, sekat kanal, dan sumur bor.
Polri juga menerapkan mekanisme respons cepat terhadap hotspot yang terdeteksi melalui satelit maupun laporan masyarakat. “Menanggapi ancaman titik api, Polri menerapkan SOP respon cepat dengan target satu sampai dua jam sejak satelit mendeteksi hotspot,” jelas Auliansyah.
Dari sisi penegakan hukum, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni menyampaikan bahwa sejak 1 Januari hingga 21 Agustus 2026, Polri telah menerbitkan 89 laporan polisi terkait dugaan tindak pidana karhutla di sembilan Polda.
Dari perkara tersebut, sebanyak 72 individu telah ditetapkan sebagai tersangka dengan total luas lahan terbakar mencapai 1.006,67 hektare.
Irhamni menegaskan, mayoritas modus yang ditemukan adalah pembukaan lahan dengan cara sengaja membakar karena dianggap lebih murah dan ekonomis. Namun, alasan ekonomi tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan pembakaran, terlebih dalam kondisi kemarau dan El Nino yang meningkatkan risiko meluasnya api.
Dalam penyidikan, Polri mengumpulkan berbagai alat bukti, antara lain korek api, botol dan jerigen bahan bakar, alat pertanian, mesin gergaji, sampel tanah terbakar, bibit sawit, serta kayu bekas terbakar. Penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain melalui pemeriksaan saksi, alat bukti, petunjuk, serta penelusuran transaksi keuangan.
“Ini tidak berhenti pada aktor lapangannya, tetapi kepentingan dari kegiatan pembakaran itu untuk apa dan untuk siapa, pasti akan kami sampaikan sampai tuntas,” tegas Irhamni.
Polri memastikan penegakan hukum dilakukan secara profesional berdasarkan alat bukti dan tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga pihak yang menyuruh melakukan maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari tindak pidana karhutla.
“Polri melakukan penegakan hukum terkait perkara kebakaran hutan dan lahan merupakan bagian dari komitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” pungkas Irhamni.
