Surabaya,Alipers.Com- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperkuat komitmen terhadap transparansi dan modernisasi pelayanan publik melalui percepatan program digitalisasi parkir. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya memastikan sistem pembayaran non-tunai, baik melalui QRIS maupun voucher parkir, dirancang untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat sekaligus menjamin kepastian hak juru parkir (jukir).
Kepala Dishub Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menegaskan bahwa penerapan digitalisasi parkir dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dengan berlandaskan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwali).
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemkot Surabaya dalam menjawab kebutuhan masyarakat terhadap tata kelola perparkiran yang lebih modern, tertib, transparan, dan akuntabel.
“Kami menjalankan apa yang diinginkan warga Kota Surabaya. Format terbaik yang kami wujudkan adalah melalui digitalisasi parkir dengan handphone, QRIS, maupun voucher parkir,” ujar Trio Wahyu, Selasa (1/9/2026).
Trio menjelaskan, sistem pembagian hasil pendapatan parkir bagi jukir telah didukung sistem digital dan pengelolaan berbasis teknologi informasi (IT). Melalui sistem tersebut, proses pencatatan transaksi hingga pencairan hak jukir dapat dilakukan secara lebih terukur dan transparan.
Ia memastikan, porsi bagi hasil sebesar 40 persen untuk jukir akan disalurkan paling lambat dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau H+1.
“Skema 40 persen bagi hasil pendapatan parkir diterima langsung kepada jukir paling lambat 24 jam (H+1). Kami menjamin transaksi non-tunai dan penukaran voucher terdata secara real-time dan transparan,” jelasnya.
Ia menambahkan, voucher parkir disediakan sebagai alternatif bagi masyarakat yang belum dapat melakukan pembayaran secara digital. Mekanisme tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan setiap transaksi parkir memiliki pencatatan dan bukti pembayaran yang jelas.
Dalam pelaksanaannya, Dishub Surabaya juga berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait, kecamatan, hingga kelurahan untuk melakukan pengawasan terhadap operasional parkir di lapangan.
Sementara itu, untuk semakin menyempurnakan sistem voucher parkir, Dishub Surabaya tengah melakukan integrasi aplikasi pencatatan keluar-masuk voucher dengan sistem yang mengacu pada pengelolaan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Sistem digital terpadu tersebut ditargetkan dapat rampung dan mulai diterapkan dalam waktu sekitar satu minggu.
“Kami terus melakukan perbaikan. Ke depan, pengeluaran voucher akan terdata penuh melalui aplikasi agar arsip dan lalu lintas pencatatannya semakin rapi. Jika ada oknum jukir atau petugas di lapangan yang tidak menaati aturan, kami tak segan memberikan sanksi tegas,” tegas Trio.
Trio mengimbau masyarakat dan seluruh mitra jukir untuk bersama-sama mendukung penerapan digitalisasi parkir. Menurutnya, partisipasi masyarakat dalam menggunakan metode pembayaran digital menjadi salah satu faktor penting dalam mewujudkan sistem perparkiran yang lebih tertib, transparan, dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat.
“Kami akan terus memperbaiki dan menyempurnakan sistem parkir digital. Oleh karena itu, kami meminta dukungan masyarakat untuk membayar secara digital juga,” pungkasnya.
