Foto : Istimewa
Surabaya,Alipers.Com- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil langkah tegas terhadap seorang oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang diduga menjanjikan pekerjaan di lingkungan Pemkot Surabaya dengan meminta sejumlah uang kepada calon korban.
Kasus tersebut mencuat setelah seorang warga menyampaikan pengaduan secara langsung kepada Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melalui pesan langsung (DM) media sosial TikTok. Dalam pengaduannya, warga tersebut mengaku mendapatkan tawaran untuk bekerja sebagai anggota Satpol PP maupun di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya.
Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam pengaduan, calon korban disebut diminta menyiapkan uang sebesar Rp25 juta apabila ingin masuk sebagai anggota Satpol PP. Sementara untuk pekerjaan di lingkungan Dishub, nominal yang disebut mencapai Rp50 juta.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dan meminta jajaran terkait melakukan pemeriksaan terhadap oknum yang dilaporkan.
Dalam keterangannya melalui media sosial, Eri Cahyadi menegaskan bahwa Pemkot Surabaya tidak membenarkan praktik meminta uang dengan mengatasnamakan proses penerimaan atau rekrutmen tenaga kerja di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasatpol PP Kota Surabaya memanggil oknum yang bersangkutan untuk dimintai keterangan dan dilakukan klarifikasi terkait dugaan tersebut.
Dari hasil penanganan internal, Pemkot Surabaya mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan oknum Satpol PP tersebut dari pekerjaannya.
Pemkot Surabaya menegaskan bahwa proses rekrutmen atau penerimaan pegawai di lingkungan pemerintahan memiliki mekanisme dan ketentuan resmi. Masyarakat diimbau tidak mudah percaya terhadap pihak yang menjanjikan pekerjaan dengan imbalan sejumlah uang.
Pemkot juga mengingatkan masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan dugaan praktik percaloan, pungutan, atau penyalahgunaan nama dan jabatan pemerintah dalam proses penerimaan tenaga kerja.
Langkah tegas tersebut menjadi bentuk komitmen Pemkot Surabaya dalam menjaga integritas aparatur, mencegah praktik percaloan serta memastikan pelayanan pemerintahan berjalan secara transparan dan sesuai ketentuan.
Masyarakat yang memiliki informasi terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemkot Surabaya diharapkan menggunakan kanal pengaduan resmi agar setiap laporan dapat diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
