Surabaya,Alipers.Com- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bergerak cepat menindaklanjuti informasi mengenai dugaan temuan limbah medis atau Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di wilayah Tambak Sumur, Kabupaten Sidoarjo.
Temuan tersebut sebelumnya diketahui dalam kegiatan pengawasan lingkungan yang dilakukan DLH Kabupaten Sidoarjo pada Selasa (25/8/2026) dan kemudian menjadi perhatian publik setelah beredar di media sosial.
Kepala DLH Kota Surabaya, M. Fikser, mengatakan pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan sejumlah rumah sakit dan klinik yang diduga berkaitan dengan temuan tersebut. Berdasarkan koordinasi awal, pengelolaan limbah medis dari fasilitas kesehatan yang dimaksud dilakukan melalui jasa pengangkutan limbah medis PT Wastec International.
“Informasi tersebut masih dalam proses penelusuran dan verifikasi. Pemerintah tidak akan mengambil kesimpulan sebelum seluruh dokumen, keterangan, rantai pengelolaan limbah, serta fakta di lapangan diperiksa secara menyeluruh,” ujar Fikser, Rabu (26/8/2026).
Sebagai langkah penanganan awal, DLH Kota Surabaya meminta PT Wastec International melakukan pembersihan di lokasi ditemukannya material yang diduga limbah medis tersebut. Penanganan dilakukan sesuai ketentuan dan prosedur pengelolaan Limbah B3 untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat maupun lingkungan.
Fikser menjelaskan, pengelolaan Limbah B3 medis merupakan rangkaian tanggung jawab yang mencakup sumber limbah, pemilahan, penyimpanan, pengangkutan, hingga pengolahan atau penanganan akhir. Karena itu, DLH akan memastikan seluruh tahapan tersebut berjalan sesuai ketentuan.
Ia menyampaikan, pengelolaan Limbah B3 antara lain mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021. Sementara ketentuan teknis pengelolaan Limbah B3 dari fasilitas pelayanan kesehatan juga mengacu pada Permen LHK Nomor P.56/Menlhk-Setjen/2015.
Menindaklanjuti temuan tersebut, DLH Kota Surabaya akan memanggil PT Wastec International, RSUD Eka Candrarini, serta klinik yang berkaitan dengan informasi awal. Pemanggilan dilakukan untuk memperoleh klarifikasi mengenai seluruh rantai pengelolaan limbah, mulai dari sumber, proses pemilahan dan penyimpanan, serah terima kepada pengangkut, proses pengangkutan, hingga kemungkinan material tersebut ditemukan di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
“Kami ingin menegaskan bahwa Pemerintah Kota Surabaya tidak akan menutup mata terhadap setiap dugaan yang berpotensi menimbulkan pencemaran atau membahayakan lingkungan,” tegasnya.
Fikser juga mengimbau masyarakat agar tidak menyentuh, memindahkan, mengambil, maupun membuka material yang diduga merupakan limbah B3 medis. Masyarakat diminta segera melaporkan temuan serupa kepada pihak berwenang agar dapat ditangani petugas yang memiliki kewenangan dan kompetensi.
“Lingkungan harus dilindungi, masyarakat harus aman, dan setiap pengelolaan limbah B3 harus dilakukan sesuai ketentuan,” tandas Fikser.
Sebelumnya, beredar informasi di media sosial mengenai dugaan tumpukan limbah medis berupa alat injeksi yang ditemukan di wilayah Tambak Sumur, Kabupaten Sidoarjo. Di sekitar material tersebut juga terlihat kantong kertas resep obat yang mencantumkan logo RSUD Eka Candrarini. Atas informasi tersebut, DLH Kota Surabaya melakukan penelusuran dan verifikasi untuk memastikan sumber serta rantai pengelolaan limbah secara menyeluruh.
