Jakarta,Alipers.Com— Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap tindak pidana siber transnasional dengan modus Business Email Compromise (BEC) yang menyasar perusahaan asal Amerika Serikat. Dalam perkara tersebut, korban mengalami kerugian mencapai USD 350.325 atau sekitar Rp5,6 miliar.
Pengungkapan kasus disampaikan dalam konferensi pers di Lobby Gedung Bareskrim Polri Lantai 1, Jakarta, Rabu (19/8/2026). Penanganan perkara dilakukan melalui sinergi Bareskrim Polri, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Federal Bureau of Investigation (FBI) Amerika Serikat.
Kasubdit 1 Dittipid Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Deddy Supriadi menjelaskan, perkara bermula ketika perusahaan Aiki Power Tools yang berbasis di Amerika Serikat melakukan transaksi perdagangan hardware komputer dengan perusahaan Drup Machinery Corp yang berada di China.
Dalam aksinya, pelaku diduga melakukan manipulasi dan penyamaran komunikasi melalui surat elektronik bisnis sehingga korban meyakini komunikasi tersebut berasal dari pihak perusahaan yang sah.
Pelaku kemudian mengarahkan pembayaran transaksi ke rekening perusahaan yang telah disiapkan di Indonesia.
“Modus yang digunakan adalah Business Email Compromise, yaitu melakukan kompromi dan manipulasi komunikasi melalui email bisnis sehingga korban meyakini informasi yang diterima merupakan komunikasi resmi dari pihak yang bertransaksi,” ujar Deddy.
Korban selanjutnya melakukan transfer sebesar USD 350.325 ke rekening Bank BCA nomor 5345187445 atas nama PT Aksesoris Andalan Bersama yang diduga telah disiapkan para pelaku.
Sebagian Besar Dana Berhasil Diamankan
Berdasarkan hasil penelusuran aliran dana, PPATK melakukan penghentian sementara terhadap transaksi sehingga sebagian besar dana masih dapat diamankan.
Dari total dana yang masuk, sekitar USD 70.000 telah ditransfer ke sejumlah rekening di China melalui beberapa transaksi. Sementara dana lainnya berhasil dihentikan dan kemudian diblokir secara permanen oleh penyidik.
“Rekening tersebut masih memiliki saldo sekitar USD 285.859 atau setara kurang lebih Rp5 miliar. Dana tersebut telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan dan selanjutnya dapat dilakukan pemulihan aset kepada korban melalui mekanisme hukum,” jelas Deddy.
Langkah penghentian dan pengamanan dana tersebut menjadi bagian penting dalam penanganan perkara, khususnya untuk mencegah hasil kejahatan berpindah lebih jauh serta membuka peluang pemulihan kerugian korban sesuai mekanisme hukum.
Dua Tersangka Diamankan
Dalam pengungkapan perkara tersebut, penyidik menangkap dua tersangka, yakni LPK, laki-laki berusia 56 tahun yang merupakan WNI, dan LJ, laki-laki berusia 46 tahun yang merupakan WNA China.
LPK diduga berperan membantu menyiapkan legalitas perusahaan dan rekening yang digunakan untuk menampung dana hasil kejahatan.
Sementara LJ diduga berperan melakukan komunikasi dengan pihak lain yang berada di China serta membantu menjalankan transaksi terhadap dana hasil kejahatan.
Penyidik turut menyita barang bukti berupa dua unit telepon seluler, yakni Samsung Galaxy milik LPK dan Samsung Galaxy A72 milik LJ.
Kasubnit Dittipid Siber Bareskrim Polri Kompol Bambang Meiriawan menjelaskan, kedua tersangka yang berada di Indonesia diduga memperoleh keuntungan sebesar 5 persen dari setiap transaksi yang masuk ke rekening yang mereka siapkan.
“Peran tersangka yang kami amankan di Indonesia adalah menyiapkan akta pendirian perusahaan dan rekening yang kemudian digunakan untuk menampung uang hasil kejahatan. Setelah rekening tersebut siap, informasi rekening dikirimkan kepada pelaku yang berada di China,” ungkap Bambang.
Setelah dana masuk, pelaku yang berada di China diduga memberikan informasi kepada tersangka di Indonesia untuk melakukan eksekusi terhadap dana tersebut. Sebagian dana kemudian dikirimkan ke sejumlah rekening di China.
“Dari kesepakatan yang ada, masing-masing tersangka mendapatkan 5 persen dari setiap uang yang masuk ke rekening tersebut,” katanya.
Otak Pelaku Masih Diburu
Sementara itu, seorang terduga otak kejahatan berinisial CW yang diduga berada di China masih dalam proses pencarian.
Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan FBI Amerika Serikat untuk membantu menelusuri identitas serta keberadaan yang bersangkutan.
Kasus tersebut menjadi perhatian karena modus BEC memanfaatkan komunikasi bisnis digital untuk menyamarkan identitas pelaku dan mengarahkan korban melakukan transaksi ke rekening yang telah dikendalikan jaringan kejahatan.
Terancam Hukuman Maksimal 15 Tahun
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait manipulasi informasi atau dokumen elektronik sebagaimana Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 sebagaimana perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Penyidik juga menerapkan sangkaan tindak pidana penipuan, tindak pidana transfer dana, tindak pidana pencucian uang, serta ketentuan penyertaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Ancaman pidana maksimal terhadap sangkaan pasal yang diterapkan dalam perkara ini adalah 15 tahun penjara,” tegas Deddy.
Deddy menegaskan, pengungkapan perkara tersebut menunjukkan komitmen Polri dalam memperkuat penanganan kejahatan siber yang memiliki karakter lintas negara.
“Polri akan terus memperkuat kerja sama dan sinergi dengan PPATK, FBI, maupun mitra penegak hukum lainnya dalam menelusuri kejahatan siber dan aliran dana hasil kejahatan, khususnya yang memiliki jaringan lintas negara,” pungkasnya.
Pengungkapan tersebut sekaligus menjadi langkah Polri dalam memperkuat penegakan hukum terhadap kejahatan siber transnasional, termasuk melalui pelacakan aliran dana, pengamanan aset, serta kerja sama dengan penegak hukum internasional.
