Jakarta,Alipers.Com- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus memperkuat upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Hingga 4 September 2026, Polri telah menangani sebanyak 169 laporan polisi dengan luas areal terbakar mencapai 4.741,8915 hektare.
Dari keseluruhan penanganan tersebut, Polri telah menetapkan 113 orang sebagai tersangka. Para tersangka tersebut diketahui mayoritas merupakan individu yang melakukan pembakaran pada lahan yang berada di sekitar atau merupakan miliknya sendiri, salah satunya dengan motif membuka lahan.
Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol. Pipit Subiyanto menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilaksanakan di masing-masing wilayah.
“Dari hasil penanganan perkara yang kami lakukan, tersangka sejauh ini dihuni secara individu. Mereka melakukan pembakaran di lahan yang berada di sekitar atau merupakan miliknya sendiri, salah satunya dengan motif untuk membuka lahan,” ujar Pipit dalam keterangannya, Jumat (4/9/2026).
Berdasarkan data penanganan perkara, Polda Riau mencatat jumlah tersangka terbanyak dengan 42 orang. Selanjutnya Polda Sumatera Selatan dan Polda Kalimantan Tengah masing-masing 20 orang, Polda Kalimantan Timur 13 orang, Polda Jambi 8 orang, Polda Kalimantan Barat 7 orang, serta Polda Kalimantan Selatan 3 orang.
Polri juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan korporasi dalam perkara karhutla. Apabila ditemukan bukti keterlibatan badan usaha, proses hukum akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa penegakan hukum merupakan bagian penting dari langkah Polri dalam mencegah terjadinya karhutla sekaligus memberikan efek jera kepada pihak yang melakukan pembakaran secara melawan hukum.
“Polri tidak hanya melakukan pemadaman dan penanganan ketika terjadi kebakaran, tetapi juga memastikan aspek penegakan hukum berjalan. Setiap informasi dan temuan terkait dugaan tindak pidana karhutla akan ditindaklanjuti secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum,” ujar Trunoyudo dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (5/9/2026).
Berdasarkan data periode 1 Januari hingga 4 September 2026, dari 169 laporan polisi yang ditangani, sebanyak 55 perkara masih dalam tahap penyelidikan, sedangkan 79 perkara telah memasuki tahap penyidikan.
Dari sisi luas areal yang terbakar, Polda Riau mencatat wilayah dengan luasan terbesar, yakni 2.112,25 hektare, disusul Polda Kalimantan Barat sebanyak 1.696,3 hektare dan Polda Lampung 637,4 hektare.
Polri memastikan penegakan hukum terhadap pelaku karhutla akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Selain memberikan kepastian hukum, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan agar kebakaran hutan dan lahan tidak kembali meluas serta menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat.
Polri juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah karhutla dengan tidak melakukan pembakaran lahan serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan aktivitas yang berpotensi menimbulkan kebakaran.
