Surabaya,Alipers.Com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Kecamatan Wonokromo melakukan penertiban dan relokasi terhadap 43 pedagang pasar tumpah yang selama ini beraktivitas di badan jalan dan saluran air kawasan Jalan Jagir Wonokromo 8. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penataan kawasan sekaligus meningkatkan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.
Penertiban yang dilaksanakan secara humanis dan persuasif tersebut juga menjadi bagian dari rencana pembukaan akses jalan tembus yang nantinya dapat dimanfaatkan sebagai jalur putar balik (U-turn). Keberadaan akses tersebut diharapkan mampu memberikan alternatif pergerakan kendaraan yang lebih aman dan tertib.
Camat Wonokromo, Rerry Setianingtiyaswati, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan setelah pihaknya melakukan evaluasi terhadap kondisi lalu lintas di sekitar kawasan serta menerima masukan dari masyarakat.
Menurutnya, selama ini sejumlah pengendara dari Jalan Raya Stasiun Wonokromo menuju Jalan Raya Wonokromo kerap melakukan putar balik melalui area parkir pertokoan. Kondisi tersebut dinilai kurang ideal karena lokasi tersebut bukan merupakan jalan umum, memiliki kontur menurun dan permukaan berbatu, serta berada cukup dekat dengan lampu lalu lintas.
“Jalan Jagir Wonokromo 8 sebenarnya merupakan akses jalan tembus. Namun, selama ini akses tersebut tertutup oleh lapak pedagang dan bangunan. Karena itu, kami melakukan penertiban untuk mengembalikan fungsi jalan sekaligus meningkatkan keselamatan pengguna jalan,” ujar Rerry, Rabu (2/9/2026).
Rerry menegaskan, sebelum pelaksanaan penertiban, pihak kecamatan bersama kelurahan telah melakukan pendataan pedagang sejak pertengahan Ramadan. Tahapan tersebut dilanjutkan dengan sosialisasi dan penyampaian surat pemberitahuan hingga Surat Peringatan (SP).
Penertiban intensif kemudian dilakukan pada Senin (31/8/2026) dengan melibatkan sejumlah unsur terkait, di antaranya Polsek, Koramil, Satpol PP Kota Surabaya, Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya.
Sebagai bentuk solusi bagi para pedagang, Kecamatan Wonokromo juga telah berkoordinasi dengan PD Pasar Surya Perseroda Pasar Wonokromo untuk menyediakan stan di dalam area Pasar Wonokromo yang berada tepat di sebelah lokasi penertiban.
“Sebagai solusi bagi pedagang, kami sudah berkoordinasi dengan PD Pasar Surya Perseroda Pasar Wonokromo agar para pedagang dapat ditampung di stan yang tersedia,” jelasnya.
Pasca penertiban, DSDABM Kota Surabaya langsung melakukan penanganan infrastruktur. Pada Selasa (1/9/2026), alat berat diterjunkan untuk melakukan pembersihan kawasan dan pemeliharaan fungsi drainase.
Selain itu, dilakukan peninggian dan pengurukan agregat pada ruas sepanjang sekitar 60–70 meter dengan lebar 10 meter, yang selanjutnya akan dilakukan pengaspalan hingga terhubung dengan akses jalan raya.
Pekerjaan fisik tersebut diperkirakan berlangsung selama kurang lebih lima hari. Setelah selesai, Jalan Jagir Wonokromo 8 diharapkan dapat kembali berfungsi sebagai akses lalu lintas yang lebih layak dan dapat dilalui kendaraan roda empat dengan aman dan nyaman.
“Untuk rute dan sistem lalu lintas yang akan diterapkan nantinya akan disesuaikan berdasarkan kajian dari Dishub Surabaya,” tandas Rerry.
Pasar Wonokromo Siap Tampung Pedagang
Sementara itu, Kepala Pasar Wonokromo, Agus Setyawan, menyampaikan bahwa pihak pengelola pasar siap menampung para pedagang yang terdampak penertiban. Koordinasi antara pengelola pasar dengan Kecamatan Wonokromo telah dilakukan sebelum pelaksanaan penertiban.
“Kami dari PD Pasar Wonokromo sudah mendapatkan informasi sebelumnya terkait rencana penertiban pedagang di sisi selatan pasar. Kecamatan juga meminta kami menyiapkan data stan kosong untuk menampung para pedagang tersebut,” kata Agus.
Ia menjelaskan, komoditas yang dijual para pedagang cukup beragam, dengan mayoritas merupakan pedagang buah, khususnya pisang. Selain itu, terdapat pula pedagang daging dan sayuran.
Untuk mekanisme penempatan, PD Pasar Surya menerapkan sistem sewa stan secara bulanan melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS). Dengan demikian, pedagang tidak membeli lapak, melainkan dapat berkoordinasi langsung dengan pengelola untuk mendapatkan informasi mengenai ketersediaan dan penempatan stan.
“Sampai saat ini memang belum ada pedagang yang masuk secara resmi. Namun, kami terus melakukan sosialisasi dan menunggu kedatangan mereka. Pada prinsipnya, Pasar Wonokromo dan PD Pasar Surya siap menampung seluruh pedagang pasar tumpah tersebut,” tegas Agus.
Ia berharap penataan tersebut dapat memberikan manfaat bagi seluruh pihak. Selain mengembalikan fungsi Jalan Jagir Wonokromo 8 sebagai akses lalu lintas, keberadaan pedagang di area pasar resmi juga diharapkan mampu mendorong aktivitas perekonomian sekaligus menciptakan lingkungan perdagangan yang lebih aman, nyaman, dan tertata.
“Kami berharap pengaturan ini menjadi langkah yang baik bagi semua pihak, baik bagi pengguna jalan maupun masyarakat yang ingin berbelanja, sehingga aktivitas di kawasan ini tetap aman dan nyaman,” pungkasnya.
