Surabaya,Alipers.Com- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal dengan mengembangkan pola pengawasan berbasis wilayah di 31 kecamatan.
Langkah tersebut merupakan bagian dari sinergi Pemkot Surabaya bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Jawa Timur I serta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Sidoarjo.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan, penguatan pengawasan diperlukan untuk memastikan peredaran rokok ilegal dapat ditekan secara lebih efektif. Hal itu disampaikannya saat menghadiri kegiatan pemusnahan 43,2 juta batang rokok ilegal di halaman Balai Kota Surabaya, Rabu (26/8/2026).
“Jadi nanti insyaallah kami juga akan berkonsultasi dengan njenengan (Kepala Kanwil DJBC). Apa yang dimungkinkan ketika kita melakukan sidak di bawah dan menemukan langsung bisa kita berikan sanksi,” ujar Eri.
Menurutnya, pola peredaran rokok ilegal saat ini semakin dinamis. Dalam sejumlah operasi, para penjual diketahui dapat dengan cepat menutup atau membawa barang dagangannya ketika mengetahui adanya penindakan.
Karena itu, Eri menekankan pentingnya penguatan koordinasi dengan Forkopimda Kota Surabaya dan instansi terkait. Ia memastikan Pemkot Surabaya siap mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kalau ternyata diperbolehkan, maka kami dengan Forkopimda Surabaya juga akan menangkapnya bersama-sama,” tegasnya.
Sementara itu, Plt Kepala Satpol PP Kota Surabaya Irna Pawanti menjelaskan, pihaknya telah melakukan penyisiran di sejumlah lokasi yang dinilai rawan menjadi titik peredaran rokok ilegal.
Penyisiran dilakukan mulai dari akses masuk Kota Surabaya melalui Jembatan Suramadu hingga sejumlah toko kecil di berbagai wilayah. Sejak Januari hingga Agustus 2026, Satpol PP Surabaya telah menyisir sekitar 30 titik.
“Ada 30 titik, mulai dari bawah (Jembatan) Suramadu, Tambak Bening. Nah, mulai Januari 2026 hingga bulan Agustus sampai dengan hari ini ada 30 titik yang sudah kita sisir,” jelas Irna.
Ke depan, Satpol PP Surabaya mengusulkan pengawasan berbasis wilayah dengan melibatkan unsur ketenteraman dan ketertiban (Trantib) di 31 kecamatan. Skema tersebut akan dikoordinasikan bersama Bea Cukai agar setiap pelaksanaan pengawasan dan penindakan memiliki SOP serta petunjuk teknis yang jelas.
“Di dekatnya kami sedang mengajukan kepada Bea Cukai untuk kerja sama bagaimana jika pelaksanaan pemberantasan rokok ilegal di Surabaya bisa dilakukan di 31 kecamatan,” ungkapnya.
Irna menilai pola tersebut penting karena luas wilayah Kota Surabaya memungkinkan masih adanya titik-titik kecil yang belum terjangkau operasi gabungan. Dari total 43,2 juta batang rokok ilegal yang dimusnahkan, sekitar 70 persen disebut berasal dari hasil penindakan di wilayah Kota Surabaya.
Ia juga menyebutkan, penindakan rokok ilegal di Surabaya mengalami peningkatan hingga tiga kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya.
“Ini kan lead-nya Bea Cukai, sehingga kita memohon kepada Bea Cukai untuk bagaimana rencana Bapak Wali Kota melakukan pemberantasan di 31 wilayah Kota Surabaya,” katanya.
Irna menegaskan, pengawasan di tingkat kecamatan harus dilaksanakan dengan mekanisme yang jelas agar petugas memahami batas kewenangan serta tahapan penindakan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di lapangan.
“Jadi nanti per kecamatan. Berarti kan SOP-nya harus diatur dulu,” imbuhnya.
Sebagai tindak lanjut, Satpol PP Surabaya bersama Bea Cukai akan melakukan sosialisasi kepada para camat mengenai mekanisme pengawasan dan pemberantasan rokok ilegal. Pertemuan tersebut diharapkan menjadi langkah awal untuk menyamakan pemahaman terkait prosedur dan kewenangan petugas.
“Nanti akan ada pertemuan kami akan diundang oleh Bea Cukai untuk bersama dengan camat-camat melakukan sosialisasi bagaimana tahapannya agar tidak salah secara hukum,” jelas Irna.
Dalam skema tersebut, unsur Trantib di 31 kecamatan akan menjadi bagian dari pengawasan bersama Satpol PP dan Bea Cukai.
Pemkot Surabaya menargetkan pengawasan dan penindakan berbasis wilayah tersebut dapat mulai direalisasikan pada tahun 2026 sebagai upaya mempersempit ruang peredaran rokok ilegal sekaligus memperkuat perlindungan masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal.
“Insyaallah kita bersyukur tahun ini kita ada realisasi untuk pelaksanaannya,” pungkas Irna.
