Surabaya,Alipers.Com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jawa Timur mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Benteng Dalam, Kecamatan Semampir, Surabaya.
Pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan atas perkara narkotika yang sebelumnya ditangani Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pemuda berinisial IRF (20) di sebuah rumah di kawasan Benteng Dalam pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan menyampaikan, dari hasil penindakan, petugas mengamankan sebanyak 672 klip plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan kurang lebih 399,15 gram.
“Petugas mengamankan tersangka IRF dan menemukan 672 klip plastik berisi narkotika jenis sabu dengan total kurang lebih 399,15 gram,” ujar AKP Adik, Senin (24/8/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, barang bukti tersebut diduga merupakan milik seorang berinisial HSM yang saat ini masih dalam pencarian dan telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
AKP Adik menjelaskan, tersangka IRF diduga membantu mengedarkan narkotika tersebut sejak September 2025 hingga 15 Agustus 2026. Dalam menjalankan aktivitasnya, tersangka memperoleh imbalan sebesar Rp150 ribu dari HSM.
Selain narkotika, petugas turut mengamankan uang tunai sebesar Rp3 juta yang diduga merupakan hasil penjualan dan belum disetorkan kepada pihak yang disebut sebagai pemilik barang.
Petugas juga menemukan narkotika yang telah dikemas dalam beberapa ukuran paket untuk diedarkan kepada konsumen.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut serta memburu HSM yang telah masuk dalam DPO.
Atas perkara tersebut, tersangka IRF dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Pelabuhan Tanjung Perak menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika serta menindak tegas setiap pihak yang terbukti terlibat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
