Surabaya,Alipers.Com — Peredaran narkotika kembali menjerat residivis. AF (30), warga Jalan Tambak Dalam, Asemrowo, Surabaya, kembali berurusan dengan hukum setelah ditangkap Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak karena diduga menguasai sabu seberat 89,81 gram.
AF diamankan polisi di rumahnya pada Rabu malam (12/8/2026). Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan satu klip plastik besar berisi sabu yang diduga akan diedarkan.
Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan mengatakan, AF bukan pemain baru dalam perkara narkotika. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diketahui tidak memiliki pekerjaan dan diduga menjadikan peredaran sabu sebagai sumber penghasilan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Motifnya faktor ekonomi untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Selain itu, tersangka juga bisa mengonsumsi sabu secara cuma-cuma,” ujar Adik, Rabu (19/8/2026).
Beli Sabu Senilai Rp38,7 Juta
Dari hasil penyidikan, sabu tersebut diduga diperoleh AF dari seorang pria berinisial MS yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Transaksi dilakukan secara langsung di kawasan Jalan Kencur, Socah, Kabupaten Bangkalan, pada Senin sore (10/8/2026).
AF diduga membeli sekitar 90 gram sabu dengan harga Rp430 ribu per gram. Nilai transaksi keseluruhan mencapai sekitar Rp38,7 juta.
Namun, dalam transaksi tersebut AF baru membayarkan uang muka sebesar Rp15 juta. Sisa pembayaran rencananya dilakukan setelah seluruh barang berhasil terjual.
Apabila seluruh sabu berhasil diedarkan, polisi memperkirakan AF dapat memperoleh omzet sekitar Rp54 juta, dengan potensi keuntungan sekitar Rp15,3 juta.
Gunakan Sistem Ranjau
Polisi menyebut jaringan pembeli AF cukup fleksibel. Pembeli dapat berasal dari orang yang telah dikenal maupun melalui mekanisme pemesanan dengan sistem ranjau.
Dalam sistem tersebut, narkotika diletakkan di lokasi tertentu sesuai kesepakatan sehingga penjual dan pembeli tidak perlu bertemu secara langsung.
“Pembelinya siapa pun yang dikenal maupun melalui rangkaian pemesanan yang sekarang dikenal dengan sistem ranjau,” jelas Adik.
Berdasarkan keterangan tersangka, aktivitas peredaran sabu tersebut telah dijalankan selama kurang lebih tiga bulan.
Pernah Divonis 6 Tahun 6 Bulan
Yang menjadi perhatian penyidik, AF ternyata merupakan residivis kasus narkotika.
Pada 2021, AF pernah terjerat perkara narkotika dan dijatuhi hukuman enam tahun enam bulan penjara. Ia menjalani masa hukuman di Lapas Pamekasan selama sekitar tiga tahun delapan bulan sebelum kembali berada di luar lapas.
Namun, bukannya meninggalkan aktivitas melanggar hukum, AF kembali diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
Dalam penangkapan kali ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 89,81 gram sabu, dompet merah hitam, timbangan digital tanpa merek berwarna hitam, satu bendel klip plastik sedang, serok sabu berbahan plastik warna hijau, alat pres, serta satu unit telepon seluler.
Saat ini, AF kembali harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Sementara itu, polisi masih melakukan pengejaran terhadap MS yang diduga menjadi pemasok sabu kepada AF. Penyelidikan juga terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Polres Pelabuhan Tanjung Perak menegaskan akan terus melakukan pemberantasan peredaran narkotika, termasuk membongkar jaringan pemasok dan pengedar yang masih beroperasi di wilayah hukumnya.
