Jakarta,Alipers.Com- Direktorat Tindak Pidana Perempuan, Anak, dan Pidana Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri mengungkap sejumlah perkara kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah mengatakan, pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari transparansi dan akuntabilitas Polri sekaligus bentuk komitmen dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan, anak, dan kelompok rentan.
“Tidak ada toleransi terhadap kekerasan, terhadap eksploitasi maupun perdagangan manusia, siapapun pelakunya, apapun latar belakangnya,” tegas Nurul.
Ia menambahkan, seluruh perkara yang masih berproses tetap ditangani dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual oleh Pelatih
Perkara pertama merupakan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang ditangani Subdit Perempuan. Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/101-3/III/2026/SPKT Bareskrim Polri tanggal 3 Maret 2026 dengan tersangka berinisial HB.
Tersangka diketahui pernah menjadi pelatih pada periode 2022 hingga 2024 dan menjabat sebagai Kepala Pelatih Pelatnas Federasi Panjat Tebing Indonesia pada 2025.
Peristiwa dugaan kekerasan seksual terjadi di wilayah Bekasi, Jawa Barat, serta sejumlah negara saat pertandingan internasional. Peristiwa tersebut diduga berlangsung berulang sejak 2022 hingga Desember 2025.
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 18 saksi dan lima ahli, terdiri atas dua ahli visum et repertum, satu ahli psychiatricum, satu ahli pidana, dan satu ahli TPKS.
Penyidik juga mengamankan sejumlah alat bukti berupa dokumen, bukti elektronik berupa percakapan, serta keterangan tersangka.
Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi pada 7 Juli 2026. Selanjutnya, pada 13 Juli 2026 dilakukan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
Tokoh Agama Masuk DPO
Kasus kedua merupakan dugaan kekerasan seksual terhadap lima korban laki-laki, terdiri atas empat anak dan satu orang dewasa. Perkara tersebut menyeret tersangka berinisial SAM, seorang tokoh agama berusia 39 tahun.
Perkara dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/586-11/XI/2025/SPKT Bareskrim Polri tanggal 28 November 2025. Dugaan peristiwa terjadi di Purbalingga, Sukabumi, Bandung, Jakarta, serta Mesir dalam kurun waktu 2017 hingga 2025.
Nurul menjelaskan, tersangka diduga memanfaatkan pengaruhnya sebagai tokoh agama dan guru ngaji untuk melakukan kekerasan seksual terhadap para korban. Tersangka juga diduga memberikan iming-iming fasilitas pendidikan di Mesir.
Penyidik menetapkan SAM sebagai tersangka pada April 2026. Karena tersangka diketahui berada di luar Indonesia, penyidik menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan mengajukan red notice melalui Interpol.
Red notice terhadap tersangka diterbitkan pada 9 Juli 2026. Polri kemudian berkoordinasi dengan pihak terkait di Mesir, Baintelkam Polri, dan Interpol guna mengetahui keberadaan tersangka sekaligus mengupayakan pemulangannya ke Indonesia.
Kasubdit II Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri Kombes Pol. Faisal Febrianto menjelaskan, mekanisme Interpol ditempuh karena Indonesia dan Mesir belum memiliki perjanjian ekstradisi.
TPPO Bermodus Pengantin Pesanan
Perkara ketiga merupakan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengantin pesanan. Korban merupakan perempuan WNI yang ditawarkan untuk menikah dengan warga negara asing (WNA) asal Tiongkok.
Perkara tersebut ditangani Subdit TPPO berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/32/I/2025/SPKT Bareskrim Polri tanggal 17 Januari 2025.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni CA, perempuan berusia 25 tahun yang berperan sebagai perekrut korban, serta CU, laki-laki berusia 59 tahun yang berperan sebagai penerjemah bahasa Mandarin sekaligus penghubung antara calon suami dengan korban.
CA diduga memperkenalkan korban kepada calon suami warga negara Tiongkok, membantu pemalsuan dokumen, serta mengurus dokumen keberangkatan korban ke Tiongkok. Dari perannya tersebut, CA memperoleh keuntungan sekitar Rp20 juta, sedangkan CU memperoleh sekitar Rp5 juta.
Modus yang digunakan adalah menawarkan kehidupan yang lebih layak apabila korban bersedia menikah dengan WNA asal Tiongkok. Korban dijanjikan uang Rp25 juta setelah pernikahan dan Rp10 juta setiap bulan selama berada di Tiongkok.
Namun, setelah berada di negara tujuan, janji tersebut tidak direalisasikan. Korban justru diduga mengalami kekerasan fisik oleh suaminya dan dipaksa bekerja sebagai pekerja rumah tangga bagi keluarga suaminya.
Kasubdit III Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri Kombes Pol. Yolanda Evalyn Sebayang menjelaskan bahwa modus pengantin pesanan dilakukan dengan memanfaatkan harapan korban untuk memperoleh kehidupan yang lebih baik.
Dalam perkara tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain delapan paspor asli perempuan WNI, delapan fotokopi KTP WNA yang dinikahkan dengan WNA Tiongkok, empat telepon seluler, tiga kartu ATM, dua buku tabungan, serta buku catatan nikah palsu.
Perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti telah diserahkan melalui tahap II.
Polri Perkuat Perlindungan Korban
Nurul menegaskan bahwa penanganan perkara yang melibatkan perempuan, anak, kelompok rentan, maupun TPPO akan terus diperkuat, termasuk melalui kerja sama lintas negara.
Menurutnya, penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada proses hukum terhadap pelaku, tetapi juga harus disertai perlindungan dan pemulihan korban.
“Kekerasan seksual, kekerasan fisik maupun psikis, eksploitasi seksual, termasuk yang terjadi di ranah daring, perdagangan orang, maupun penyelundupan manusia dapat meninggalkan dampak jangka panjang terhadap korban. Oleh karena itu, penanganannya harus dilakukan secara serius, cepat, profesional, dan berpihak pada perlindungan korban,” ujar Nurul.
Polri juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran pekerjaan, pernikahan, pendidikan, maupun kehidupan yang lebih baik apabila terdapat indikasi eksploitasi, penipuan, atau pemberangkatan melalui jalur yang tidak sesuai ketentuan.
“Khusus bagi korban perempuan, anak, serta kelompok rentan lainnya, kami ingin menyampaikan pesan bahwa Anda tidak sendiri. Polri hadir untuk melindungi, memberikan rasa aman, dan memastikan proses hukum tetap berjalan,” tegasnya.
Sementara itu, Polri mengajak masyarakat untuk berani melaporkan setiap dugaan kekerasan maupun TPPO. Dittipid PPA-PPO juga menjalankan program Rise and Speak sejak 2025 sebagai upaya membangun keberanian masyarakat untuk berbicara dan melaporkan kekerasan.
Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol. Erdi Adrimulan Chaniago menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh diam ketika mengetahui adanya kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Program Rise and Speak yang telah dicanangkan dan digaungkan sejak tahun 2025 ini mohon terus kita gaungkan dan budayakan. Mari kita bersama-sama membangun keberanian untuk tidak diam, khususnya dalam mencegah dan mengungkap kejahatan, sehingga tidak ada lagi korban-korban berikutnya,” ujarnya.
Melalui penegakan hukum, pencegahan, serta penguatan kerja sama lintas lembaga dan negara, Polri menegaskan komitmennya untuk melindungi perempuan, anak, dan kelompok rentan sekaligus memutus mata rantai kekerasan, eksploitasi, dan perdagangan manusia.
“Pada akhirnya, penegakan hukum bukan hanya tentang menghukum pelaku, tetapi juga tentang memulihkan rasa aman korban, memberikan kepastian hukum, mencegah terulangnya kejahatan, dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” pungkas Nurul.
