Surabaya,Alipers.com- Kasus ini bukan sekadar sengketa gadai mobil—ini tamparan keras bagi integritas institusi kepolisian,09,April,2026.
Seorang oknum polisi dari Polsek Dukuh Pakis, Saiful, diduga dengan sadar menyerahkan mobil bermasalah kepada seorang pengusaha rental, Mas Dani, dengan iming-iming bahwa kendaraan tersebut “aman” dan milik komandannya. Pernyataan yang kini terbukti patut diduga sebagai kebohongan yang menyesatkan.
Dengan posisi sebagai aparat penegak hukum, oknum tersebut justru diduga memanfaatkan kepercayaan masyarakat untuk melancarkan praktik yang merugikan.
Mas Dani, yang sudah berhati-hati menanyakan legalitas kendaraan, akhirnya luluh oleh klaim sepihak yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Hasilnya? Kerugian puluhan juta rupiah dan reputasi usaha yang terancam.
Fakta paling mencengangkan muncul ketika mobil tersebut ditarik paksa oleh kolektor di kawasan BG Junction Surabaya—membuktikan bahwa kendaraan itu sejak awal memang bermasalah. Ini bukan lagi kelalaian, melainkan dugaan kuat adanya unsur penipuan yang terstruktur.
Lebih parah lagi, saat dimintai pertanggungjawaban, oknum polisi tersebut justru melempar tanggung jawab kepada pihak lain, termasuk nama AKP Endrawan Kuntjori. Situasi semakin kabur ketika muncul nama Riyan yang disebut sebagai pemilik, lengkap dengan janji ganti rugi yang hingga kini hanya omong kosong. Dari puluhan juta kerugian, korban hanya menerima Rp1 juta—itu pun tanpa kejelasan lanjutan.
Upaya komunikasi dan penyelesaian secara baik-baik pun menemui jalan buntu. Pesan tidak dibalas, klarifikasi diabaikan. Sikap ini semakin memperkuat dugaan bahwa korban benar-benar dipermainkan oleh pihak yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat.
Kasus ini tidak boleh berhenti di meja mediasi yang buntu. Ini sudah masuk ranah pelanggaran serius, baik secara etik maupun pidana. Mengacu pada Perkap No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, tindakan oknum tersebut jelas patut diduga melanggar prinsip kejujuran, tanggung jawab, dan integritas.
Kini, sorotan publik tertuju pada Propam Polda Jawa Timur. Tidak cukup hanya menerima laporan—masyarakat menuntut tindakan nyata, transparan, dan tegas. Jika benar terbukti, sanksi berat harus dijatuhkan tanpa kompromi.
Jangan sampai seragam kepolisian dijadikan tameng untuk praktik yang merugikan rakyat. Jika dibiarkan, kepercayaan publik akan semakin terkikis.
Mas Dani bukan satu-satunya yang bisa menjadi korban—dan kasus ini harus menjadi titik tegas: tidak ada ruang bagi oknum yang menyalahgunakan wewenang.
