Jakarta,Alipers.com
Johnny Eddizon Isir selaku Kepala Divisi Humas Polri menegaskan bahwa institusi tidak memberikan toleransi sedikit pun terhadap anggota yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Penegasan ini disampaikan menyusul proses hukum terhadap mantan Kapolres Bima Kota yang diduga terlibat kasus narkoba.
Menurut Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, proses hukum pidana maupun sidang kode etik terhadap yang bersangkutan berjalan secara transparan dan akuntabel. Ia memastikan seluruh tahapan dilakukan sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku tanpa intervensi.
Barang bukti dugaan narkotika yang ditemukan telah diserahkan ke Bareskrim Polri untuk dilakukan pendalaman serta proses hukum lebih lanjut. Langkah ini merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum internal yang tegas dan terukur.
Kadiv Humas menekankan bahwa penindakan terhadap mantan Kapolres Bima Kota menjadi bukti komitmen Polri dalam menjaga integritas serta kepercayaan publik. Institusi, kata dia, tidak akan menutup-nutupi setiap pelanggaran, terutama yang berkaitan dengan narkoba.
“Setiap pelanggaran, khususnya penyalahgunaan narkotika, akan ditindak tegas tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Langkah bersih-bersih internal ini disebut sebagai bagian dari upaya reformasi dan penguatan pengawasan di tubuh Polri, guna memastikan seluruh anggota tetap menjunjung tinggi profesionalisme dan hukum yang berlaku.
