Surabaya,Alipers.com Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan menjelang Idulfitri kembali menjadi perhatian. DPRD Kota Surabaya menegaskan bahwa seluruh perusahaan wajib memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada pekerja sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ketentuan mengenai THR telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan. Selain itu, pelaksanaan pemberian THR tahun 2026 juga merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa THR wajib diberikan kepada seluruh karyawan, baik yang berstatus karyawan tetap maupun kontrak.
DPRD menegaskan bahwa perusahaan juga diwajibkan membayarkan THR paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idulfitri, serta tidak diperbolehkan membayar secara dicicil atau diangsur.
“Tidak ada alasan bagi perusahaan swasta untuk tidak memenuhi kewajiban tersebut karena sudah jelas diatur dalam peraturan pemerintah dan surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan,” tegasnya.
Selain itu, DPRD juga meminta Pemerintah Kota Surabaya untuk membuka posko atau satuan tugas (satgas) pengaduan THR guna menampung laporan para pekerja apabila terdapat perusahaan yang tidak mematuhi aturan tersebut.
Menurutnya, keberadaan posko pengaduan sangat penting agar pekerja memiliki saluran resmi untuk melaporkan pelanggaran terkait pembayaran THR.
DPRD juga mendorong Pemkot Surabaya untuk tidak ragu memberikan tindakan tegas kepada perusahaan yang tidak menjalankan kewajibannya, termasuk memberikan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha jika terbukti melanggar aturan.
“Kami meminta pemerintah kota memberikan atensi khusus terhadap perusahaan yang tidak patuh. Jika perlu, sanksi tegas sampai pencabutan izin usaha harus dipertimbangkan,” ujarnya.
DPRD menegaskan bahwa sesuai dengan tugas dan fungsi pengawasan (controlling), pihaknya akan terus memantau perkembangan pelaksanaan pembayaran THR di Kota Surabaya.
Mereka berharap persoalan THR tidak lagi menjadi polemik tahunan yang merugikan pekerja.
“Jangan sampai isu THR ini terus menjadi masalah tahunan yang berulang. Semua pihak yang berkepentingan harus memastikan hak pekerja terpenuhi sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.
