Surabaya,Alipers.com- Aktivitas sejumlah warung remang-remang di kawasan pesisir sekitar Jembatan Suramadu diduga masih berlangsung meski telah memasuki bulan suci Ramadhan. Kondisi tersebut memicu sorotan publik karena tempat tersebut disebut tetap beroperasi hingga larut malam dengan menghadirkan musik keras serta pemandu lagu.
Pantauan di lapangan pada Kamis malam (5/3/2026) menunjukkan beberapa warung di kawasan pesisir wilayah Tambak Wedi, Kecamatan Kenjeran, masih melayani pengunjung seperti hari-hari biasa. Dari dalam warung terdengar musik cukup keras, sementara sejumlah perempuan yang diduga menjadi pemandu lagu terlihat menemani para tamu.
Kondisi ini dinilai kontras dengan suasana Ramadhan yang seharusnya lebih kondusif serta menghormati masyarakat yang tengah menjalankan ibadah puasa.
Salah satu pengunjung yang enggan disebutkan namanya mengaku aktivitas di lokasi tersebut hampir berlangsung setiap malam.
“Masih ramai setiap malam. Ada musik juga. Sepertinya belum ada penertiban,” ujarnya singkat.
Situasi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat, lantaran hingga kini belum terlihat adanya tindakan penertiban dari aparat terkait, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya.
Padahal, setiap Ramadhan pemerintah daerah biasanya meningkatkan operasi terhadap tempat hiburan malam, warung pangku, maupun aktivitas lain yang dinilai berpotensi mengganggu ketentraman masyarakat.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Muhammad Saifuddin, menegaskan praktik warung remang-remang yang diduga mengarah pada aktivitas asusila tidak boleh dibiarkan.
Menurutnya, aparat harus bertindak tegas tanpa kompromi terhadap aktivitas yang diduga melanggar norma maupun peraturan daerah.
“Warung remang-remang dengan indikasi praktik asusila wajib diberantas. Tidak boleh ada pembiaran, baik saat Ramadan maupun di bulan lainnya,” tegas politisi Partai Demokrat yang akrab disapa Bang Udin itu, Sabtu (7/3/2026).
Bang Udin juga mengingatkan aparat wilayah agar tidak bersikap pasif terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
Ia secara khusus mendorong Camat Kenjeran dan Lurah Tambak Wedi untuk tidak menutup mata terhadap aktivitas yang diduga melanggar aturan.
“Saya mendorong camat dan lurah jangan pura-pura buta. Kalau masih dibiarkan, Komisi A DPRD bisa memanggil mereka untuk dimintai pertanggungjawaban,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia meminta Satpol PP Kota Surabaya segera turun ke lapangan melakukan pengecekan sekaligus penertiban jika terbukti terjadi pelanggaran.
Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, yang memberikan kewenangan kepada Satpol PP untuk menindak aktivitas yang mengganggu ketentraman masyarakat.
“Saya minta dalam minggu ini harus ada penertiban. Jangan pilih kasih. Libatkan juga Komisi A agar prosesnya transparan,” katanya.
Bang Udin juga menegaskan aparat tidak boleh gentar menghadapi intimidasi atau tekanan dari pihak tertentu.
“Satpol PP, lurah dan camat harus tegas. Jangan takut ancaman atau premanisme. Kalau dibiarkan, kami di Komisi A akan turun langsung melakukan sidak,” ujarnya.
Fenomena warung remang-remang di kawasan pesisir Suramadu sendiri bukanlah isu baru. Dalam beberapa tahun terakhir, kawasan tersebut kerap disorot karena diduga menjadi lokasi hiburan malam tidak resmi, termasuk praktik warung pangku yang berpotensi melanggar norma sosial dan aturan daerah.
Karena itu, masyarakat berharap pemerintah kota segera mengambil langkah tegas untuk menertibkan aktivitas tersebut demi menjaga ketertiban lingkungan, terutama di tengah suasana Ramadhan.
