Alipers.com – Ketua Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur, Sri Untari Bisowarno, menegaskan komitmen dan mendukung pengetatan pengawasan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 bagi pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami akan memastikan pengawasan itu berjalan efektif dan benar-benar berpihak kepada tenaga kerja, terutama buruh dan pekerja sektor informal yang sering kali paling rentan,” kata Untari di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/3/2026)
Pernyataan itu disampaikan menyusul kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan THR serta membuka 54 Posko Pelayanan THR di kabupaten/kota se-Jawa Timur menjelang Lebaran.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari regulasi nasional yang mewajibkan perusahaan membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Sebagai mitra kerja organisasi perangkat daerah yang membidangi ketenagakerjaan, Komisi E DPRD Jatim akan menjalankan fungsi pengawasan secara aktif dengan meminta laporan berkala dari Dinas Tenaga Kerja terkait perkembangan aduan, tingkat kepatuhan perusahaan, serta tindak lanjut terhadap pelanggaran.
Menurut Untari, THR merupakan hak normatif pekerja yang dilindungi oleh regulasi, termasuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“THR bukan bonus, bukan pula bentuk kemurahan hati pengusaha. THR adalah hak pekerja yang wajib dibayarkan tepat waktu. Karena itu tidak boleh ada alasan untuk menunda atau mencicil pembayaran,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Untari juga meminta Dinas Tenaga Kerja melakukan sosialisasi secara masif terkait keberadaan 54 Posko THR agar pekerja mengetahui mekanisme pengaduan apabila terjadi pelanggaran.
Selain itu, Satgas Pengawasan THR diharapkan tidak hanya bekerja secara administratif, tetapi juga melakukan inspeksi langsung ke perusahaan, termasuk yang memiliki riwayat pelanggaran ketenagakerjaan.
Ia juga mendorong penerapan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan apabila ditemukan perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR.
Menurutnya, pengawasan THR juga menjadi indikator komitmen pemerintah daerah dalam melindungi tenaga kerja di Jawa Timur yang merupakan salah satu provinsi dengan jumlah pekerja terbesar di Indonesia.
