Surabaya,Alipers.Com — Dugaan tindak pidana penggelapan dilaporkan kepada Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya, Jawa Timur. Laporan tersebut tercatat dalam Tanda Bukti Lapor Nomor: TBL/B/1854/IX/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JATIM, tertanggal 14 September 2026.
Berdasarkan dokumen tanda bukti laporan yang diperlihatkan kepada awak media, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada 22 November 2025 di wilayah Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.
Laporan tersebut kini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat ditindaklanjuti secara profesional, transparan, serta berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Media Ali Pers bersama Aliansi Lintas Indonesia (ALI) menyatakan siap mengawal perkembangan perkara tersebut secara proporsional hingga prosesnya memperoleh kepastian hukum.
Ketua/Pimpinan Media Ali Pers menyampaikan bahwa pengawalan dilakukan sebagai bentuk fungsi kontrol sosial sekaligus memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai koridor hukum.
“Kami tidak berada pada posisi menghakimi siapa pun. Kami hanya ingin memastikan laporan masyarakat mendapatkan penanganan yang profesional, transparan, dan sesuai hukum. Media Ali Pers bersama Aliansi Lintas Indonesia siap mengawal perkara ini sampai tuntas dan sampai masyarakat memperoleh kepastian hukum,” tegasnya.
Media Ali Pers juga mengedepankan asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang kepada seluruh pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan jurnalistik.
Selanjutnya, perkembangan penanganan laporan tersebut akan terus dipantau dan dikawal. Jika terdapat perkembangan dari pihak kepolisian, Media Ali Pers dan Aliansi Lintas Indonesia akan menyampaikannya kepada publik secara berimbang dan berdasarkan fakta.
ALI SIAP KAWAL SAMPAI TUNTAS.
Kawal Fakta, Kawal Proses, Kawal Keadilan.
