Surabaya,Alipers.Com — Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Jawa Timur I dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Sidoarjo memusnahkan sebanyak 43,248 juta batang rokok ilegal, Rabu (26/8/2026).
Pemusnahan secara simbolis dilakukan dengan pembakaran di halaman Balai Kota Surabaya. Sementara pemusnahan seluruh barang bukti dilaksanakan di fasilitas pengelolaan limbah PT PRIA, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyampaikan bahwa pemusnahan tersebut merupakan hasil sinergi antara Pemkot Surabaya, Bea Cukai, dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam menekan peredaran rokok ilegal.
“Alhamdulillah pada pagi hari ini kita berkumpul di sini untuk menyaksikan pemusnahan rokok ilegal sejumlah 43,2 juta batang,” ujar Eri.
Menurutnya, pemberantasan rokok ilegal membutuhkan kolaborasi dan pengawasan secara berkelanjutan. Selain berdampak terhadap penerimaan negara dan daerah, peredaran rokok ilegal juga menjadi perhatian dari sisi perlindungan kesehatan masyarakat karena kandungan produk tidak terjamin.
Eri menegaskan, penegakan hukum dan sosialisasi harus terus diperkuat agar pemberantasan rokok ilegal tidak berhenti pada kegiatan pemusnahan barang bukti.
“Kita berharap ini tidak berhenti di sini, tidak hanya seremonial, tetapi semakin turun ke bawah. Penegakan hukum ini diniatkan untuk kemaslahatan warga Kota Surabaya,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I Rusman Hadi mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan memiliki nilai sekitar Rp64,2 miliar, dengan potensi kerugian negara apabila seluruh rokok tersebut beredar mencapai sekitar Rp36,03 miliar.
Potensi penerimaan yang berhasil diselamatkan tersebut terdiri atas cukai hasil tembakau sekitar Rp26,98 miliar, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hasil tembakau Rp6,36 miliar, serta pajak rokok Rp2,70 miliar.
Rusman menjelaskan, seluruh barang bukti telah dimusnahkan di PT PRIA sejak 19 Agustus 2026 menggunakan sekitar 25 truk. Barang bukti dibakar dan dihancurkan hingga tidak memiliki nilai ekonomis.
Kepala KPPBC TMP B Sidoarjo Rudy Hery Kurniawan menambahkan, pemusnahan tersebut telah memperoleh izin dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Dari total barang bukti, sebanyak 26,2 juta batang berasal dari penindakan Kanwil DJBC Jawa Timur I dan 17,035 juta batang dari KPPBC TMP B Sidoarjo.
“Rokok yang kita saksikan tadi hampir seluruhnya tanpa pita cukai atau polos,” ungkap Rudy.
Ia memastikan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal akan terus dilakukan. Hingga Agustus 2026, Kanwil DJBC Jawa Timur I telah melakukan 119 kali penindakan dan menangani lima berkas investigasi yang masih berproses. Sementara KPPBC TMP B Sidoarjo telah melakukan 248 kali penindakan.
Sinergi antara pemerintah daerah, Bea Cukai, dan aparat penegak hukum tersebut diharapkan mampu mempersempit ruang peredaran rokok ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara dan daerah serta melindungi masyarakat.
