Surabaya,Alipers.Com — Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan spuit atau alat suntik yang ditemukan bersama ribuan limbah medis Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di saluran air sisi kiri pintu keluar Tol Tambak Sumur, Kabupaten Sidoarjo, bukan merupakan produk yang digunakan Rumah Sakit Umum Daerah Eka Candrarini (RSUD EC).
Kepastian tersebut disampaikan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi setelah Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya melakukan pengecekan langsung di lokasi bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Sidoarjo, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, serta pihak RSUD Eka Candrarini pada Selasa (25/8/2026).
“Jadi terkait limbah rumah sakit, kita tidak pernah punya spuit merek itu. Yang kedua, ada bungkus di sana. Bungkus itu adalah bungkus obat, bukan bungkus terkait spuit,” ujar Eri di Balai Kota Surabaya, Rabu (26/8/2026).
Ia menegaskan, berdasarkan hasil pengecekan, merek spuit yang ditemukan tidak pernah digunakan RSUD Eka Candrarini sejak rumah sakit tersebut berdiri hingga saat ini.
“Jadi merek spuit itu tidak pernah ada di rumah sakit Eka Candrarini. Selama pengadaan berdiri di rumah sakit sampai hari ini, tidak ada yang nama spuit merek itu,” tegasnya.
Hasil pengecekan di lapangan yang melibatkan Dinkes Surabaya, DLH Surabaya, DLHK Sidoarjo, dan pihak RSUD Eka Candrarini juga memastikan bahwa spuit tersebut bukan berasal dari rumah sakit milik Pemkot Surabaya.
Eri menjelaskan, seluruh rumah sakit milik Pemkot Surabaya memiliki mekanisme pengelolaan limbah medis melalui pihak ketiga. Limbah berupa spuit yang memiliki jarum dipisahkan dan selanjutnya diproses sesuai prosedur pengelolaan limbah B3.
“Jadi di rumah sakit seluruh Kota Surabaya itu pemrosesan limbah menggunakan pihak ketiga. Ketika ada spuit yang termasuk jarum, maka itu dilepas (dipisahkan) dan dimasukkan ke dalam pemrosesan yang diambil pihak ketiga untuk dihancurkan dalam limbah B3,” jelasnya.
Dengan mekanisme tersebut, Eri memastikan limbah spuit dari rumah sakit milik Pemkot Surabaya tidak dibuang secara langsung ke lingkungan.
“Sehingga dalam proses ini tidak ada spuit (jarum) digabung. Maka ini dipastikan bukan spuitnya Kota Surabaya,” tuturnya.
Meski demikian, Eri mengakui adanya kemasan bertuliskan RSUD Eka Candrarini di lokasi menjadi bagian yang tetap perlu ditelusuri. Menurutnya, kemasan tersebut merupakan kantong obat berbahan kertas yang digunakan sebagai bagian dari kebijakan pengurangan penggunaan plastik di Surabaya.
“Di Surabaya untuk menghilangkan plastik maka untuk obat itu dimasukkan ke dalam bungkus kertas. Kotaknya kecil, padahal spuitnya panjang. Jadi itu enggak mungkin bungkus spuit,” ungkapnya.
Pemkot Surabaya selanjutnya akan menelusuri asal kemasan tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan fasilitas kesehatan lain yang membuang limbah tanpa melalui prosedur pengelolaan yang semestinya.
“Kalau misalnya ada klinik yang ternyata membuangnya tanpa melalui proses, apakah klinik yang ada di Sidoarjo atau klinik yang ada di Surabaya, maka pidana harus berjalan,” tegas Eri.
Pemkot Surabaya juga terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui DLHK untuk mengungkap asal-usul limbah medis tersebut. Eri menegaskan, pembuangan limbah B3 secara sembarangan tidak dapat dibenarkan karena berpotensi membahayakan masyarakat dan lingkungan.
“Yang kami cari itu siapa yang menaruh kertas (RSUD) EC di sana. Karena spuit ini bukan merek barang yang dipakai rumah sakit EC,” katanya.
Eri menambahkan, investigasi internal di lingkungan Pemkot Surabaya juga telah dilakukan. Hasil pemeriksaan kembali menegaskan bahwa merek spuit yang ditemukan di lokasi tidak pernah digunakan oleh rumah sakit milik Pemkot Surabaya.
“Investigasi internal sudah dilakukan. Tadi malam kita sudah cek, sudah sampai ke lokasi ketemu dengan DLHK Sidoarjo. Kita cek bukan punya kita (Pemkot), dan kita tidak pernah punya merek itu,” imbuhnya.
Pemkot Surabaya berharap koordinasi dan penelusuran bersama dengan pihak terkait dapat mengungkap pihak yang membuang limbah medis tersebut. Jika ditemukan adanya pelanggaran, penanganan akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Karena itu bukan spuit rumah sakit EC. Sejak berdirinya rumah sakit EC, kami tidak pernah memakai spuit merek itu,” pungkas Eri.
