Surabaya,Alipers.Com- Langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam memperkuat perlindungan anak mendapat apresiasi dari pegiat perlindungan anak. Penutupan panti asuhan tidak berizin, penyediaan rumah aman, pendampingan psikologis dan hukum bagi korban, hingga verifikasi serta pendataan panti asuhan dinilai menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam menjamin keselamatan anak.
Pegiat Perlindungan Anak Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jawa Timur sekaligus Ketua Pusat Studi Perubahan Perilaku Anak dan Remaja (Pusppar) ICMI Jatim, M. Isa Ansori, menilai langkah responsif tersebut perlu diperkuat dengan sistem pencegahan yang dilakukan sedini mungkin dan berada dekat dengan lingkungan tempat anak tumbuh.
“Saya mengapresiasi langkah tegas Pemerintah Kota Surabaya dalam merespons kasus kekerasan terhadap anak. Ini menunjukkan bahwa negara hadir dan keselamatan anak harus menjadi prioritas,” kata Isa, Sabtu (22/8/2026).
Menurut Isa, kekerasan terhadap anak tidak selalu terjadi secara tiba-tiba. Perubahan perilaku, anak yang mulai menarik diri, tekanan dalam keluarga, pola pengasuhan yang tidak layak, hingga lingkungan yang minim pengawasan dapat menjadi tanda awal yang perlu dikenali.
Karena itu, ia mendorong agar sistem perlindungan anak tidak hanya berfokus pada penanganan setelah kasus terjadi, tetapi juga diperkuat melalui pencegahan berbasis lingkungan. Salah satunya dengan mengintegrasikan potensi masyarakat melalui Sistem Perlindungan Anak Tingkat RT (SPARTA).
“Perlindungan anak tidak cukup hanya mengandalkan respons ketika kasus sudah terjadi. Sistem perlindungan harus diturunkan sampai ke lingkungan terkecil tempat hidup anak, yakni keluarga, tetangga, dan RT,” ujarnya.
Isa menilai Surabaya memiliki modal sosial yang kuat untuk membangun sistem tersebut. Keberadaan RT/RW, kader, sekolah, SOTH (Sekolah Orang Tua Hebat), layanan perlindungan anak, serta perangkat sosial lainnya dapat dikonsolidasikan untuk memperkuat deteksi dini dan pencegahan.
Ia menegaskan SPARTA tidak dimaksudkan sebagai lembaga baru yang menambah birokrasi, melainkan sebagai sistem yang menghubungkan berbagai kekuatan yang telah tersedia di masyarakat. Dengan demikian, persoalan anak dapat diketahui, dicegah, ditangani, dan dirujuk secara cepat.
“Lingkungan RT diharapkan memiliki pemahaman mengenai keluarga dan anak yang membutuhkan perhatian, kader atau mentor yang mampu mengenali tanda-tanda kekerasan, saluran pelaporan yang aman, serta jalur rujukan cepat ke kelurahan, DP3A-PPKB, psikolog, pekerja sosial, kepolisian, maupun layanan terkait,” jelasnya.
Selain itu, edukasi kepada orang tua dan masyarakat dinilai perlu dilakukan secara berkelanjutan, khususnya mengenai pengasuhan positif, kekerasan seksual, perundungan, keamanan digital, serta pemenuhan hak anak.
Pengawasan terhadap tempat yang berpotensi menjadi lokasi terjadinya kekerasan, seperti panti, kos, kontrakan, dan tempat pengasuhan anak, juga dinilai perlu diperkuat.
Isa turut mendorong tersedianya ruang partisipasi anak di tingkat lingkungan. Menurutnya, anak tidak boleh hanya ditempatkan sebagai objek perlindungan, tetapi juga harus diberikan ruang untuk menyampaikan pengalaman, kebutuhan, dan kekhawatirannya.
“RT tidak berubah menjadi aparat penegak hukum. RT menjadi mata, telinga, dan tangan pertama masyarakat dalam membangun lingkungan yang aman bagi anak,” tegasnya.
Ia menilai penguatan perlindungan anak di Surabaya ke depan perlu bergerak dari pola responsif menuju preventif, dari pendekatan berbasis kasus menjadi berbasis risiko, serta memperkuat perlindungan berbasis komunitas.
Menurutnya, keberadaan rumah aman dan tindakan tegas terhadap lembaga yang tidak berizin tetap penting sebagai bagian dari penanganan ketika terjadi permasalahan. Namun, tujuan utama perlindungan anak adalah mencegah kekerasan sebelum menimbulkan korban.
“Rumah aman tetap penting. Penutupan lembaga yang tidak berizin juga penting. Tetapi cita-cita terbesar perlindungan anak adalah sebisa mungkin anak tidak pernah sampai membutuhkan rumah aman karena kekerasan sudah dapat dicegah sejak awal,” katanya.
Isa berharap Surabaya terus memperkuat ekosistem perlindungan anak dengan melibatkan masyarakat secara aktif.
“Surabaya memiliki modal untuk menjadi kota yang bukan hanya cepat menangani korban, tetapi juga mampu mencegah lahirnya korban baru. Karena perlindungan anak sesungguhnya dimulai bukan ketika kasus terjadi, tetapi ketika lingkungan memilih untuk peduli,” pungkasnya.
