Surabaya,Alipers.Com — Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil langkah tegas menyusul terungkapnya dua kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kota Pahlawan. Kasus tersebut melibatkan dugaan kekerasan seksual oleh ayah tiri serta kasus kekerasan terhadap anak berkebutuhan khusus di sebuah panti asuhan yang diketahui tidak mengantongi izin resmi.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan, Pemkot Surabaya memastikan keselamatan dan pemulihan para korban menjadi prioritas. Pada kasus yang melibatkan ayah tiri, Pemkot telah menawarkan fasilitas rumah aman atau shelter bagi korban. Namun, pihak keluarga meminta agar korban tetap tinggal bersama ibunya setelah perkara dilaporkan dan ditangani kepolisian.
Sementara pada kasus di panti asuhan, Pemkot Surabaya langsung mengambil tindakan dengan menghentikan operasional panti yang tidak memiliki izin tersebut. Anak-anak penghuni panti yang berasal dari luar Surabaya dikembalikan ke daerah asalnya, sedangkan anak warga Surabaya diserahkan kepada orang tua atau keluarga. Jika diperlukan, mereka akan mendapatkan penanganan melalui Rumah Ilmu Arek Suroboyo (RIAS).
“Kami memastikan seluruh korban mendapatkan perlindungan, hak pendidikan, serta pendampingan hukum dan psikologis,” ujar Eri Cahyadi, Jumat (21/8/2026).
Pendampingan dilakukan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-PPKB) bekerja sama dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya. Pemkot juga menyiapkan rumah aman untuk membantu proses pemulihan korban dari trauma, termasuk pendampingan khusus bagi anak penyandang disabilitas maupun korban dalam kondisi hamil.
Sebagai langkah pencegahan, Pemkot Surabaya meminta Dinas Sosial melakukan verifikasi dan pendataan menyeluruh terhadap seluruh panti asuhan dan lembaga sosial yang berada di Kota Surabaya. Panti atau lembaga sosial yang tidak memenuhi ketentuan perizinan akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.
Eri juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam melakukan pengawasan lingkungan. Warga diminta segera melaporkan apabila menemukan panti asuhan atau lembaga sosial yang mencurigakan maupun beroperasi tanpa izin resmi.
Menurutnya, perlindungan anak membutuhkan kepedulian bersama. Pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga keluarga dan masyarakat di lingkungan sekitar.
Selain itu, Pemkot Surabaya akan memperkuat pengawasan terhadap rumah kos dan kontrakan guna mencegah terjadinya tindak kejahatan maupun perbuatan asusila di lingkungan permukiman. Pemilik kos dan kontrakan diminta bertanggung jawab terhadap identitas para penghuni serta melaporkan data kependudukan kepada pengurus RT/RW setempat.
“Pemilik kos atau kontrakan jangan hanya mengambil hasilnya, tetapi juga harus bertanggung jawab terhadap kondisi lingkungan. Ke depan, pengelolaan kos dan kontrakan harus melibatkan pengetahuan serta persetujuan RT dan RW setempat,” tegasnya.
Pemkot Surabaya menegaskan, penguatan pengawasan lingkungan, penertiban lembaga sosial tanpa izin, serta pendampingan korban merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang aman dan ramah bagi anak.
