Surabaya,Alipers.Com — Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menertibkan aktivitas pemilahan dan pengolahan sampah yang diduga tidak berizin di lahan seluas sekitar 1,4 hektare di kawasan Kelurahan Keputih, Surabaya, Kamis (20/8/2026).
Penertiban dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat terkait bau, pembakaran sampah, serta kondisi lingkungan di sekitar lokasi. Pemkot Surabaya menilai aktivitas pengelolaan sampah tersebut berpotensi menimbulkan pencemaran karena tidak dilengkapi perizinan serta sarana dan prasarana pengelolaan sampah sesuai ketentuan.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan, pengelolaan sampah tidak dapat dilakukan secara sembarangan, termasuk di atas lahan milik pribadi. Pengelola wajib memenuhi berbagai persyaratan, antara lain ketersediaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL), armada pengangkutan, lahan yang sesuai, serta sistem pemilahan dan pengolahan berbasis 3R.
“Jangan sampai air lindi itu akhirnya merusak tanah. Ketika ada tempat pemilahan sampah seperti ini, harus memiliki armada pembuangannya. Kalau sudah ada IPAL, tempat pemilahan sampahnya juga harus sesuai standar,” ujar Eri seusai melakukan pemeriksaan mendadak.
Menurut Eri, praktik pengelolaan sampah secara terbuka atau open dumping tidak dibenarkan. Pemkot Surabaya akan mengambil tindakan apabila aktivitas pengelolaan sampah menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
“Boleh melakukan kegiatan pemilahan dan pengolahan sampah, tetapi harus memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan,” tegasnya.
Dari hasil pengecekan, lokasi tersebut digunakan untuk memilah sampah yang berasal dari sektor hotel, restoran, dan kafe (Horeka). Terdapat sejumlah kelompok pekerja yang melakukan pemilahan, sementara sampah yang tidak memiliki nilai ekonomi dibiarkan menumpuk.
Eri menyebut kondisi tersebut berpotensi menimbulkan polusi udara maupun pencemaran akibat air lindi dan residu sampah.
“Berapa banyak lindi yang turun? Berapa banyak kotoran yang ditimbulkan? Ini tidak bagus untuk kesehatan warga. Kalau sudah menyentuh warga Surabaya, siapa pun yang melakukan akan saya tindak,” katanya.
Pemkot Surabaya, lanjut Eri, tetap membuka peluang bagi masyarakat yang ingin menjalankan usaha pengelolaan sampah secara legal. Pemerintah kota memiliki sejumlah lahan yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pengelolaan sampah berbasis TPS 3R, pemilahan, hingga pengelolaan air lindi dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Kalau pengelola sampahnya warga Surabaya dan membutuhkan lahan, kita punya lahan Pemerintah Kota. Bisa dibuatkan TPS 3R, ada pemilahan sampah, ada kolam lindinya, dan yang bekerja warga Surabaya,” jelasnya.
Ia juga mengajak masyarakat aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas pembuangan atau pengelolaan sampah tanpa izin.
“Kalau ada lahan yang digunakan untuk tempat pemulung atau pengelolaan sampah yang tidak berizin, tolong sampaikan kepada kami. Kalau memang tidak berizin, pasti kami tindak. Mari bersama-sama menjaga Surabaya,” ujarnya.
DLH Data 22–24 Kelompok
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya M. Fikser menjelaskan, berdasarkan pendataan terdapat sekitar 22 hingga 24 kelompok yang melakukan aktivitas pemilahan sampah di lokasi tersebut. Sebagian besar pekerjanya disebut bukan warga Surabaya.
Fikser menegaskan bahwa setiap pengelola sampah wajib memenuhi persyaratan teknis, mulai dari kepemilikan armada, IPAL, lahan yang sesuai, hingga peralatan pengolahan sampah berbasis 3R.
“Di dalam proses pengelolaan sampah itu mereka harus memiliki syarat-syarat, punya armada, harus ada IPAL, punya lahan, dan alat ketinggian 3R. Itu salah satu syarat dengan rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup,” jelasnya.
Dalam proses penertiban, DLH Surabaya mengangkut residu sampah yang tidak memiliki nilai ekonomi menuju tempat pemrosesan akhir (TPA). Sementara material hasil pemilahan yang masih memiliki nilai ekonomi dibantu untuk dipindahkan ke gudang atau lokasi pengelolaan milik para pekerja.
“Mulai hari Senin kami sudah melaksanakan transportasi. Sampai hari ini sekitar 32 dump truck yang keluar untuk mengangkut sampah yang ada di lokasi tersebut,” ungkap Fikser.
DLH Surabaya juga akan melakukan penelusuran terhadap alur sampah dari sektor Horeka hingga tempat pembuangan akhirnya. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh rantai pengelolaan sampah berjalan sesuai ketentuan.
Fikser menyebut terdapat sekitar 5.064 usaha Horeka dan 38 vendor jasa pengangkutan sampah di Surabaya yang perlu dipetakan.
“Nanti kita harus bisa melacak sampah itu dari Horeka mana, dibuang melalui mana vendor, sarana dan prasarananya sesuai ketentuan atau tidak, sampai berapa ton residu yang akhirnya dibuang ke TPA. Itu yang harus kita hitung,” tegasnya.
Penertiban Dilakukan Bertahap
Sementara itu, Plt Kepala Satpol PP Surabaya Irna Pawanti mengatakan penertiban dilakukan terhadap aktivitas pengelolaan sampah yang tidak memiliki izin dan berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan.
Penertiban mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan di Kota Surabaya.
“Penertiban hari ini dikhususkan untuk aktivitasnya. Karena tidak memiliki izin, aktivitas tersebut berpotensi menyebabkan pencemaran lingkungan,” kata Irna.
Selain aktivitas pengelolaan sampah, Pemkot Surabaya juga menertibkan bangunan yang berada di kawasan tersebut. Berdasarkan pendataan, terdapat 17 bangunan permanen yang digunakan sebagai tempat beristirahat para pekerja.
Irna mengatakan proses penertiban telah dilakukan secara bertahap sejak awal Agustus setelah sebelumnya DLH melakukan sosialisasi kepada pemilik lahan, pekerja, maupun pihak yang memasok sampah.
Pemkot Surabaya juga masih melakukan penelusuran terkait status kepemilikan lahan serta pihak-pihak yang mengklaim memiliki hubungan dengan lahan maupun aktivitas pengelolaan sampah tersebut.
Pemkot menegaskan, persoalan administrasi maupun status kepemilikan lahan tidak dapat menjadi alasan untuk membiarkan aktivitas pengelolaan sampah yang berpotensi merugikan masyarakat dan mencemari lingkungan.
Pemkot Surabaya berharap penertiban tersebut dapat menjadi langkah konkret dalam menjaga kualitas lingkungan sekaligus memastikan seluruh aktivitas pengelolaan sampah di Kota Surabaya berjalan secara legal, tertib, dan memenuhi standar perlindungan lingkungan.
